Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Rabu, 31 Oktober 2018 | 17:20 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan terhadap Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun.
Majelis Hakim menyatakan Adriatma yang menjabat periode 2017-2022 dan Asrun yang merupakan Wali Kota Kendari periode 2012-2017 bersalah karena sama-sama menerima suap dari pengusaha.
"Menyatakan terdakwa Adriatma dan Asrun telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).
Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Adriatma dan Asrun. Hakim memutuskan mencabut hak politik ayah dan anak itu untuk dipilih menduduki jabatan publik selama dua tahun setelah menjadi masa hukuman pokok.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Sebelumnya, Jaksa menuntut Adriatma dan Asrun dijatuhi hukuman delapan tahun pidana penjara serta denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan perbuatan Adriatma dan Asrun tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sedangkan hal-hal yang meringankan keduanya masih memiliki tanggungan terhadap keluarga.
Majelis Hakim menyatakan Adriatma dan Asrun terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan Hasmun agar Adriatma selaku Wali Kota proyek pekerjaan multiyears pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020 diberikan kepada perusahaan Hasmun.
Sementara ayahnya terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan karena ketika Asrun menjabat Wali Kota, dia menyetujui Hasmun mendapat jatah proyek multiyears pembangunan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017.
Selain itu, Asrun juga membantu Hasmun untuk memenangkan proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) - Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




