Menjaga Rupiah untuk Kesejahteraan Rakyat

Jumat, 23 November 2018 | 10:44 WIB
LP
B
Penulis: Liberti Pandiangan | Editor: B1
Liberti Pandiangan, Kepala Bidang P2Humas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kementerian Keuangan
Liberti Pandiangan, Kepala Bidang P2Humas, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Kementerian Keuangan

Salah satu kesepakatan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai asumsi makro ekonomi Indonesia tahun 2019 dalam Rapat Paripurna DPR RI (31/10/2018) adalah nilai tukar rupiah sebesar Rp 14.000 per dolar AS. Penetapan besaran nilai tukar rupiah dalam fungsi moneter ini sangat penting guna merancang kebijakan dan implementasi ekonomi Indonesia tahun 2019.

Selain itu, bagi pelaku usaha dalam berbagai bidang (industri, perdagangan, perantara, keuangan, dan lainnya) bisa menjadi acuan sepanjang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Dalam konteks ekonomi, siapa pun dan apa pun statusnya baik sebagai orang pribadi (rumah tangga) maupun pelaku usaha seyogianya harus menjaga rupiah sebagai mata uang yang berlaku di bumi Indonesia. Sebab, rupiah memiliki kontribusi langsung dalam membangun dan mengembangkan perekonomian nasional dalam berbagai aspek, mengingat tidak ada aktivitas ekonomi yang tidak berkaitan dan tidak dinilai dengan uang.

Ketika bertransaksi di pasar barang, akan ditanyakan berapa harga barang yang akan dibeli dalam nilai uang (rupiah). Tatkala di pasar tenaga kerja, akan ada kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja mengenai berapa besar upah atau gaji pekerja yang akan dibayarkan dalam satuan nilai uang (rupiah).

Demikian juga dalam pasar jasa, nilai penggantian jasa yang digunakan ditetapkan dalam satuan nilai uang (rupiah). Apalagi di pasar uang, beberapa alat ukur seperti bunga, dividen atau kurs selalu dimonetisasi dalam nilai uang untuk mendapatkan keuntungan.

Sejarah Rupiah
Indonesia beruntung, karena memiliki mata uang sendiri bernama "rupiah" dengan inisial "Rp", dan ketika bertransaksi internasional isinialnya "IDR" singkatan Indonesian Rupiah. Tidak semua negara memiliki nama dan sebutan mata uang sendiri untuk digunakan dalam transaksi ekonominya.

Artinya, satu nama mata uang ada yang digunakan oleh beberapa negara. Misalnya mata uang dolar, penyebutannya oleh beberapa Negara yaitu dengan sebutan dolar Amerika Serikat (US$), dolar Australia (AUD), dolar Kanada (CAD), dolar Hong Kong (HKD), dolar Selandia Baru (NZD), dolar Singapura (SGD), dan dolar Brunei Darussalam (BND).

Demikian juga dengan mata uang rupee oleh beberapa negara, yaitu rupee India (INR), rupee Nepal (NPR), rupee Pakistan (PKR), dan rupee Sri Lanka (LKR). Ada lagi mata uang dinar yang digunakan yaitu dinar Aljazair, dinar Bahrain, dinar Yordania, dinar Kuwait, dinar Libya, dan dinar Tunisia. Mata uang kroner digunakan oleh kroner Denmark (DKK), kroner Norwegia (NOK), dan kroner Swedia (SEK). Bahkan mata uang euro digunakan bersama oleh sejumlah negaranegara di Eropa.

Lahirnya mata uang rupiah yang harus kita jaga dan banggakan, bukanlah melalui proses yang mudah dan cepat untuk digunakan Indonesia sebagai sebutan mata uang. Terlebih lagi Indonesia sebagai bekas negara jajahan. Pada zaman penjajahan, digunakan mata uang negara penjajah, di antaranya gulden Belanda, juga yen Jepang. Bahkan hingga awal kemerdekaan, Indonesia masih memiliki beberapa mata uang bersama.

Pertama, sisa zaman kolonial Belanda yaitu uang kertas De Javasche Bank. Kedua, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu De Japansche Regering dengan satuan gulden. Ketiga, uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943.

Dan keempat, Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca dan gambar Rumah Gadang Minang (www. kemenkeu.go.id).

Dengan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945, pemerintah berencana menerbitkan mata uang sendiri, sehingga Menteri Keuangan (saat itu) AA Maramis membentuk "Panitia Penyelenggara Pencetakan Uang Kertas Republik Indonesia" pada 7 November 1945. Desain dan bahan-bahan induk (master) berupa negatif kaca dipercayakan kepada percetakan Balai Pustaka Jakarta. Sedangkan proses pencetakan berupa cetak of fset dilakukan di Percetakan Republik Indonesia, Salemba, Jakarta yang berada di bawah Kementerian Penerangan.

Sejak Januari 1946, pencetakan uang rupiah yang disebut Oeang Republik Indonesia (ORI) dikerjakan setiap hari dari pukul 07.00 hingga 22.00. Namun berhubung situasi keamanan, pada Mei 1946 mengharuskan pencetakan ORI di Jakarta dihentikan dan terpaksa dipindahkan ke daerah-daerah seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

Dengan Keputusan Menteri Keuangan ditetapkan berlakunya ORI secara sah mulai 30 Oktober 1946 dengan peredaran emisi pertama uang kertas ORI. Adapun nominal ORI yang beredar mulai satu sen, lima sen rupiah sampai 100 rupiah. Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta (saat itu) menyampaikan pidato peluncuran ORI emisi pertama melalui Radio Republik Indonesia (RRI) Yogyakarta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagai Negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.

Isi pidatonya yaitu "Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi Tanah Air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank.

Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara." (www. kemenkeu.go.id).

Menjaga Rupiah
UU Darurat No 20 Tahun 1951 tentang penghentian berlakunya "Indische Muntwet 1912" dan sekaligus penetapan peraturan baru tentang mata uang. Pasal 4 (1) menyatakan satuan hitung dari uang di Indonesia adalah "rupiah" dengan simbol "Rp" sebagai inisialnya. Ditetapkan juga bahwa Rupiah Indonesia terbagi menjadi 100 sen.

Dalam perkembangannya, lahir beberapa UU tentang mata uang rupiah, baik mengatur nilai besaran, bentuk, macam, serta jumlah peredarannya. Di antaranya UU No 27/1953, juga UU No 71/1958. Kemudian terakhir UU No 7/2011 tentang Mata Uang. Hal ini sejalan dengan Pasal 23B UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Sesuai ketentuan UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam: 1) setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; 2) penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau 3) transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, kewajiban tersebut tidak berlaku bagi: a) transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b) penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; c) transaksi perdagangan internasional; d) simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau e) transaksi pembiayaan internasional.

Mengingat rupiah digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan ekonomi nasional, sehingga rupiah harus kita jaga bersama dalam berbagai aspek. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar AS terus melemah. Bahkan beberapa waktu lalu berfluktuasi sempat menyentuh angka Rp 15.000 per dolar AS. Padahal, hasil akhir menjaga rupiah tidak lain guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menjaga rupiah dapat dilakukan dalam beberapa aksi nyata. Namun secara riil dapat dilakukan atas transaksi yang dapat kita kendalikan (controlable). Pertama, menyangkut penggunaan rupiah yang secara utuh atas setiap transaksi ekonomi di wilayah teritorial Indonesia. Artinya, kalaupun ada suatu barang atau jasa dalam mata uang asing yang ditransaksikan, untuk pembayarannya seyogianya harus dikonversi dalam dan dengan rupiah.

Kedua, mengurangi impor riil. Artinya, jika barang yang dibutuhkan sudah ada diproduksi di dalam negeri, tidak perlu menggunakan barang impor, karena fungsinya bukan substitusi. Untuk itu, kualitas barang produksi dalam negeri seyogianya juga harus memenuhi standar internasional. Bila demikian halnya, transaksi perdagangan maupun transaksi berjalan akan surplus, sehingga tidak membutuhkan mata uang asing lebih banyak daripada rupiah.

Ketiga, masyarakat Indonesia dengan rupiah-nya melakukan investasi besar-besaran di pasar finansial dalam negeri, sehingga kuantitasi mata uang rupiah jadi lebih besar daripada mata uang asing. Ini untuk menghindari terjadinya rush yang mungkin dapat terjadi sewaktuwaktu di luar kendali kita.

Dan keempat, kestabilan politik dan keamanan dapat terus dijaga, sehingga tidak mengganggu iklim investasi dan ber usaha. Hasil ekonomisnya, capital inflow dapat selalu lebih besar daripada capital outflow.

Bila demikian halnya, seluruh masyarakat Indonesia dapat menikmati kue ekonomi secara proporsional, sehingga Indonesia lebih sejahtera.

Liberti Pandiangan, Kepala Bidang P2Humas, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur, Kementerian Keuangan



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon