Formappi : Pemberhentian GKR Hemas Cacat Hukum

Kamis, 27 Desember 2018 | 21:03 WIB
RW
WM
Penulis: Robertus Wardi | Editor: WM
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, 21 Desember 2018.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas memberikan keterangan kepada wartawan di kantor DPD DIY, Umbulharjo, DI Yogyakarta, 21 Desember 2018. (Antara/Hendra Nurdiansyah)

Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lusius Karus mengemukakan, pemberhentian anggota DPD jika merujuk ke UU MD3 17/2014 dikenal dua istilah yaitu pemberhentian antarwaktu dan pemberhentian sementara.

Keputusan yang dikeluarkan Badan Kehormatan (BK) DPD kepada GKR Hemas disebut dengan pemberhentian sementara. Artinya, pemberhentian mengacu pada ketentuan UU MD3 Pasal 313. Sedangkan pemberhentian antarwaktu anggota DPD diatur pada Pasal 307-312 UU MD3.

Karena dikategorikan pemberhentian sementara maka alasan yang dirujuk oleh BK DPD harus mengacu pada prasyarat Pasal 313 UU MD3. Pada Pasal 313 disebutkan dua syarat bagi keputusan pemberhentian sementara yaitu menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

"Mengacu pada bunyi Pasal 313 itu, nampaknya pemberhentian sementara yang dialamatkan kepada Hemas tidak tepat. BK menyebut faktor ketidakhadiran dalam rapat sebanyak 12 kali yang dilakukan Hemas sebagai alasan memberhentikannya untuk sementara waktu," kata Lusius, di Jakarta, Rabu (26/12).

Ia menjelaskan,‎ jika mengacu ke UU MD3, pelanggaran berupa ketidakhadiran pada sidang DPD sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah bisa diproses oleh BK hingga berujung pada pemberhentian antar waktu. Hal itu mengacu ke UU MD3 Pasal 307 ayat (2) huruf d) . Akan tetapi proses pemberhentian antarwaktu ini tak bisa diputuskan sepihak atau semena-mena oleh BK DPD. Pemberhentian antar waktu harus didahului dengan penyelidikan dan verifikasi atas aduan entah pimpinan DPD, masyarakat, atau pemilih sebagaimana diatur dalam Pasal 309 ayat (1).

Dengan kata lain, pemberhentian antarwaktu mengandaikan verifikasi dan penyelidikan yang dilakukan sebelum keputusan dibuat. Proses itu mengandaikan keterlibatan anggota DPD yang bermasalah untuk dilakukan penyelidikan dan verifikasi. Kemudian ada pihak lain sebagai pengadu.

"Dengan dasar ini, kelihatan bahwa langkah memberhentikan GKR Hemas untuk sementara waktu merupakan keputusan yang bertentangan dengan UU MD3," tutur Lusius.

Dia melihat, BK mengabaikan UU karena tunduk pada kepentingan yang intinya menginginkan agar GKR Hemas harus disingkirkan. BK nampaknya bukan tak sadar jika keputusan mereka mengangkangi UU MD3. Hanya saja jika mengacu pada UU MD3 maka dengan alasan ketidakhadiran proses untuk menyingkirkan GKR Hemas akan cukup panjang dan melibatkan banyak pihak lain di luar BK, termasuk Hemas sendiri bahkan sampai pada Presiden untuk eksekusi akhirnya.

"Tentu saja proses yang panjang itu rentan akan gagal. Oleh karena itu, BK rela melabrak UU demi memastikan penyingkiran GKR Hemas bisa dilakukan secepatnya. Maka terjadilah kesewenang-wenangan membuat keputusan pemberhentian sementara walaupun sangat telanjang kesalahan yang dilakukan BK dalam membuat keputusan tersebut," jelas Lusius.

Dari sisi itu, lanjut Lusius, terbaca misi BK DPD dalam memberhentikan Hemas. Bukan pelanggaran GKR Hemas yang penting bagi mereka, tetapi penyingkiran GKR Hemas yang paling utama. Jika benar karena pelanggaran GKR Hemas , maka BK mestinya tak ragu melalui proses sebagaimana diatur oleh UU MD3.

"Nampak BK ini sama seperti DPD saat ini memang bermasalah dengan diri mereka sendiri. Lembaga dipakai atau dimanfaatkan untuk kepentingan memuaskan nafsu orang tertentu yang merasa menjadi yang paling berkuasa di DPD. Jelas ini makin merusak DPD dalam ikhtiar panjangnya mencapai seluruh kewenangannya sebagai parlemen kamar kedua disamping DPR. DPD dengan model hantam kromo dengan orang-orang yang punya nafsu serakah untuk menjadikan DPD sebagai milik sendiri merupakan biang kehancuran DPD yang membuat lembaga ini makin tidak penting untuk dipertahankan," ujar Lusius.

Dia melihat,‎ motivasi BK sesungguhnya lebih politis ketimbang upaya penegakan etik atas anggota-anggotanya. Soal kepentingan politis apa yang mendasari BK mengarahkan telunjuknya pada GKR itu sangat tergantung pada siapa "sponsor" yang menitipkan kepentingannya pada BK.

Selain politis, keputusan pemberhentian Hemas juga terlihat sangat personal dan sentimentil. Dikatakan personal karena keputusan terhadap GKR Hemas  nampak merupakan babak lanjutan dari perseteruan antara mereka yang pro kepemimpinan OSO dan mereka yang menolak kepemimpinan Oesman Sapta Oedang (OSO). Kebetulan Hemas  sejak awal konsisten menolak kepemimpinan OSO yang dinilai ilegal. Sikap itu juga yang membuatnya tak mau memasuki ruang persidangan DPD yang dilaksanakan di bawah kendali pimpinan DPD kubu OSO.

Melihat keteguhan sikap GKR Hemas tersebut nampaknya membuat kubu OSO tak nyaman. Penolakan GKR Hemas atas kepemimpinan OSO membuat OSO tak bisa dengan mudah mengklaim DPD sebagai lembaga yang menjadi pendukung setianya. Ketegasan Hemas membuat legitimasi OSO sebagai Ketua DPD tak sepenuhnya bisa dibuktikan.

Oleh karena itu, GKR Hemas harus disingkirkan agar semakin mudah pimpinan DPD memanfaatkan DPD untuk tujuan politik masing-masing.‎



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon