Oknum Polisi Pemasok Narkoba Terancam Hukuman Mati

Selasa, 22 Januari 2019 | 17:58 WIB
AS
JS
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: JAS
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Medan - Oknum polisi Unit Sabhara Polres Samosir Brigadir Sofyan (35) dan Muhammad Alwi alias Otong (21), dua anggota sindikat pemasok 15 kg sabu-sabu jaringan internasional, yang ditembak polisi di Jalan Asahan, Kota Pematang Siantar, dijerat dengan ancaman pasal hukuman mati.

"Keduanya kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman terberat dari ancaman pasal itu adalah hukuman mati," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, Selasa (22/1).

Brigadir Sofyan merupakan warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Sementara Otong merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumut. Kedua tersangka ini teryata anggota jaringan narkoba dari Malaysia.

"Penangkapan terhadap oknum polisi dan rekannya di Pematang Siantar kemarin itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Sindikat ini ditangkap saat akan melakukan transaksi. Mereka ditembak karena berusaha kabur ketika akan ditangkap. Ini membuktikan bahwa kami tidak tebang pilih," katanya.

Dalam pemeriksaan sementara, sambung Hendri Marpaung, oknum polisi tersebut mengaku hanya sebagai kurir narkoba. Untuk mengantarkan barang terlarang tersebut, Sofyan mengaku akan mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon