Lamban Penanganan Korban Bencana Pasigala, Komnas HAM Desak Tindakan Afirmatif

Jumat, 25 Januari 2019 | 16:38 WIB
JM
JM
Penulis: Jeis Montesori | Editor: JEM
Puluhan tenda pengungsi korban gempa dan tsunami di Palu roboh diterjang angin kencang.
Puluhan tenda pengungsi korban gempa dan tsunami di Palu roboh diterjang angin kencang. (Beritasatu TV)

Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak otoritas pemerintah daerah (pemda) di Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) dan Parigi Moutong, untuk berani mengambil tindakan afirmatif mempercepat upaya pemulihan korban bencana yang menimpa daerah itu sejak 28 September 2018.

"Otoritas pemerintah daerah harus berani ambil tindakan mengatasi silang sengkarut dan dominasi Jakarta (pemerintah pusat) dalam penanganan korban bencana alam di Sulteng," kata Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askary di Palu, Jumat (25/1).

Menurut Dedi, tindakan afirmatif perlu dilakukan untuk para korban bencana di Pasigala dan Parigi Moutong yang semakin hari semakin menderita karena lambannya penanganan oleh pemerintah.

"Afirmatif dalam hal ini adalah tindakan dan program positif di luar dari tindakan dan program yang umum dilakukan dalam tatalaksana program penanggulangan korban bencana alam," tandas Dedi.

Khusus untuk korban bencana di Pasigala dan Parigimoutong, lanjut Dedi, sangat penting tindakan afirmatif diberikan kepada para korban yang terdampak gempa bumi diertai tsunami dan likuefaksi, yang kemudian lokasi tempat tinggal mereka sebelumnya telah ditetapkan sebagai zona terlarang atau zona rawan bahaya empat (ZRB4).

Menurut Dedi, mempertahankan pola-pola yang digunakan pemerintah pusat/daerah dalam penanganan korban bencana saat ini, bakal hanya semakin memperbesar masalah karena banyak program tak sesuai dengan kondisi/keberadaan para korban.

Pemerintah, kata Dedi, harus jeli melihat kondisi dan kebutuhan para korban bencana yang sebagian telah berusaha mendirikan tenda-tenda pengungsian secara mandiri, dan juga ada yang telah menempati hunian sementara (huntara) yang dibangun pemerintah.

"Para korban yang terdampak bencana itu sama sekali tidak memiliki aset-aset penghidupan yang dapat diandalkan untuk dijadikan tumpuan hidup dan membangun masa depan mereka. Aspek ini harus menjadi perhatian, sehingga perlu ada tindakan-tindakan afirmatif. Otoritas pemerintah daerah seharusnya jeli melihat hal ini, sehingga tidak membiarkan masyarakatnya terus menderita sengsara," tegas Dedi.

Ia juga mengingatkan pemerintah dalam menangani korban bencana dalam fase pemulihan saat ini agar tidak diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas seperti perempuan, warga berkebutuhan khusus (cacat/kaum difabel, usia lanjut, dan lain-lain.

Program dan tindakan afirmatif penting dan harus segera dilakukan, kata Dedi, minimal dimulai dengan mengubah pola hubungan dan pola komunikasi yang lebih baik utamanya dengan masyarakat yang terdampak langsung bencana. Serta juga dengan organisasi masyarakat sipil yang acap kali menyampaikan saran dan kritik secara kritis tajam kepada pemerintah.

Dedi mengatakan, kondisi masyarakat korban bencana harus dipahami sebagai pemangku hak sehingga berhak untuk tahu dan menyuarakan hal-hal menyangkut pemenuhan hak mereka. "Lebih jauh ini menyangkut masa depan penghidupan mereka (warga korban bencana) selaku pemangku kewajiban, sehingga otoritas penyelenggara pemerintahan yang ada mestinya lebih bijak merespon keberadaan masyarakat," kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, tahapan penanganan korban bencana di Pasigala saat ini memasuki fase transisi darurat menuju pemulihan. Prioritas yang dilakukan dalam fase ini adalah pembangunan huntara bagi puluhan ribu pengungsi yang masih bertahan di tenda-tenda darurat, perbaikan sebagian infrastruktur yang rusak akibat gempa, serta jaminan kebutuhan hidup para pengungsi.

Namun khusus untuk huntara yang pembangunannya dilakukan Kementerian PUPR, baru mencapai sekitar 200 huntara atau 10% dari target yang harus dibangun 1.200 huntara. Kondisi ini menimbulkan banyak keluhan dan kritikan dari masyarakat korban bencana.

Warga korban gempa bumi disertai likuefaksi di Kelurahan Balaroa, Palu, misalnya, menyoroti kebijakan pembangunan huntara yang dinilai hanya lebih bersifat pemborosan anggaran dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat korban bencana.
Sorotan disampaikan dalam dialog publik tentang Rencana Aksi Daerah untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong, di Hotel Santika Palu, Selasa (23/1).

Ketua Forum Warga Korban Likuefaksi Balaroa, Rahman Kasim mengatakan, huntara dibangun tanpa mendengarkan aspirasi warga, akibatnya seperti banyak huntara yang tidak sesuai peruntukannya.

"Penanganan bencana tidak didasarkan dialog dengan warga korban. Semua jadinya berbasis proyek yang boros anggaran dan rawan korupsi. Saya minta jangan menari-nari di atas penderitaan korban," ujar Rahman Kasim yang juga korban likuefaksi Balaroa.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon