1,5 Ton Ganja Ditemukan dekat Kantor KPU Kota Bogor
Kamis, 31 Januari 2019 | 10:02 WIB
Bogor, Beritasatu.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran ganja seberat 1,5 ton asal Aceh, Rabu (30/1) malam. Petugas menangkap pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Soekarno Hatta, Banten dan di Jalan Loader, Bogor Timur atau dekat Kantor KPU Kota Bogor.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan barang bukti 1,5 ton tersebut hasil dari dua kali penangkapan, namun masih ada keterkaitan karena pengendalinya sama, yakni narapidana narkotika di Lapas Kebon Waru Bandung. "Pertama di Bandara Soekarno Hatta, kedua di tempat kita sekarang berada (Bogor)," ujar Arman Depari dalam kepada Beritasatu.com di lokasi.
Dia mengatakan, hingga kini BNN mengamankan tiga pelaku. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika ada keterkaitan dari pihak lain, yang saat ini berada di Lapas Bandung.
Dikatakan Arman, kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh. BNN bersama Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan. "Sampai di TKP, truk akan ditinggal oleh sopir dan kunci dititipkan kepada tukang parkir. Lalu, anggota melakukan penangkapan," ungkap Arman.
Arman Depari menjelaskan, barang bukti 1,5 ton ganja itu dikirim melalui dua jalur, darat dan udara. Melalui darat, dua kendaraan yakni truk dan kijang menggunakan pelat F Bogor. Truk ini sengaja didesain seolah-olah sebagai penyimpan barang (cool storage) guna mengelabui petugas. "Bawahnya dibuat kompartemen khusus dengan pelat baja, sehingga kalau dibuka seolah-olah kendaraan ini kosong," jelas Arman Depari.
Dalam perjalanan dari Aceh ke Bogor, kendaraan sempat diperiksa empat kali, tapi tidak ditemukan barang mencurigakan. "Tadi petugas juga sempat kesulitan, setelah kami datangkan anjing pelacak BNN, baru bisa diidentifikasi bahwa di bagian dasar truk ada narkotika," kata Arman Depari.
Arman menegaskan para pelaku terancam maksimal hukuman mati seperti tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jucto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 1939 tentang Narkotika.
Di lokasi yang sama, Wali Kota Bogor Bima Arya yang mendapatkan informasi penangkapan langsung mendatangi lokasi. Bima Arya terkejut saat melihat barang bukti narkotika jenis ganja yang dibawa menggunakan kendaraan minibus dan truk.
Bima sempat berbicara dengan dua pelaku berinisial I dan B yang diketahui berasal dari Ciapus, Kabupaten Bogor. "Memalukan Bogor, kalian. Kamu tahu ini hukumannya hukuman mati?" ujar Bima kepada tersangka.
Bima Arya juga mengapresiasi kepada BNN atas penangkapan tersebut karena mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Ke depannya, ia bersama Kapolresta Bogor Kota akan berkoordinasi untuk memastikan Kota Bogor bebas narkoba.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat Bogor untuk menggiatkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di wilayahnya masing-masing. "Ada mobil parkir di tempat sepi, ada pergerakan orang tidak dikenal yang mencurigakan, langsung berkoordinasi. Pos Siskamling juga harus semuanya berfungsi untuk tempat koordinasi mengantisipasi apabila ada hal-hal yang mencurigakan, tidak hanya narkotika," tambah Bima Arya.
Sementara B mengaku rela menjadi kurir ganja itu lantaran tergiur upah yang ditawarkan. "Saya dapat Rp 50.000 per satu kilogrm ganja yang dibawa. Saya pernah dipenjara juga karena kasus pemakai ganja," kata B.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




