Presiden Seharusnya Cabut Remisi Susrama
Kamis, 7 Februari 2019 | 14:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mencabut pemberian remisi terhadap I Nyoman Susrama, narapidana pembunuhan berencana jurnalis Harian Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Pencabutan atas remisi Susrama dapat dilakukan Presiden dengan merevisi Keppres 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Diketahui, dalam Keppres tersebut, nama Susrama termasuk salah seorang yang diampuni. Hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi pidana sementara (20 tahun).
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono memaparkan, UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat pemerintahan yang membuat keputusan untuk menjawab keberatan yang disampaikan atas keputusan tersebut.
Untuk itu, meskipun keputusan remisi kepada Susrama diklaim telah memenuhi syarat formil dan materiil, Presiden sebagai pembuat keputusan wajib merespons keberatan yang disampaikan atas remisi tersebut.
"Suatu keputusan yang meskipun dibentuk memenuhi syarat formil dan materiil, jika adanya keberatan terhadap keputusan itu, maka Presiden atau pembuat keputusan wajib merespon keberatan itu dan melakukan peninjauan, penyelesaian, kajian apakah keberatan itu diterima atau tidak," kata Bayu dalam diskusi 'Menyoal Kebijakan Remisi dalam Sistem Hukum Indonesia' di Jakarta, Kamis (7/2).
Bayu menegaskan, protes yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan kelompok masyarakat lainnya atas remisi Susrama dapat dikategorikan sebagai keberatan yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Hal ini lantaran protes tersebut ditujukan kepada Presiden sebagai pembuat keputusan atas dasar remisi yang diberikan kepada Susrama mengancam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Dalam merespons keberatan ini, terdapat kriteria menurut UU Administrasi Pemerintahan, yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Bayu mengakui Keppres soal remisi Susrama telah sesuai dengan Pasal 9 Keppres 174/1999.
Pasal itu menyebutkan narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit lima tahun berturut-turut serta berlakukan baik, dapat diubah pidana ya menjadi pidana penjara sementara dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun.
Namun, Bayu mengingatkan Presiden untuk mempertimbangkan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yakni asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum. Bayu menekankan, lebih banyak pihak yang dirugikan daripada yang mendapat manfaat dari remisi kepada Susrama.
"Jadi Presiden tidak lagi bicara syarat formil dan materiil, tapi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, yaitu asas manfaat dan kepentingan umum," katanya.
Untuk itu, Presiden seharusnya mengabulkan keberatan yang disampaikan dengan mencabut remisi Susrama. Menurutnya, Presiden dapat merevisi Keppres nomor 29/2018 dengan mencoret atau mengeluarkan nama Susrama sebagai salah satu narapidana yang mendapat remisi.
"Cukup membuat Keppres perubahan atas Keppres 29/2018 dengan mengeluarkan Susrama sebagai salah satu narapidana yang mendapat remisi. Sisanya silakan (dapat remisi)," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




