BPJS-TK Bekasi Berikan Santunan Kematian TKI

Kamis, 21 Maret 2019 | 09:47 WIB
MN
JS
Penulis: Mikael Niman | Editor: JAS
BPJS-TK menyerahkan santunan Rp 85 juta kepada ahli waris, atas nama Imelda Pradila yang meninggal di Singapura akhir Desember 2018 lalu. Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris di kantor BPJS-TK Cabang Kota Bekasi, Rabu, 20 Maret 2019.
BPJS-TK menyerahkan santunan Rp 85 juta kepada ahli waris, atas nama Imelda Pradila yang meninggal di Singapura akhir Desember 2018 lalu. Penyerahan santunan diberikan kepada ahli waris di kantor BPJS-TK Cabang Kota Bekasi, Rabu, 20 Maret 2019. (Beritasatu Photo/Mikael Niman)

Bekasi, Beritasatu.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Bekasi Kota memenuhi komitmennya menyalurkan santunan Jaminan Kematian kepada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia di luar negeri.

BPJS-TK menyerahkan santunan Rp 85 juta kepada ahli waris peserta, atas nama Imelda Pradila. Santunan itu diserahkan kepada suami almarhumah, Asep Jenal Solihin (48), di kantor BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Rabu (20/3/2019).

"Peserta BPJS-TK atas nama Imelda meninggal karena sakit di luar negeri. Namun, ahli wari tetap berhak atas nilai santunan maksimal, yakni Rp 85 juta, berdasarkan peraturan yang baru," ujar Penata Madya Jaminan Kecelakaan Kerja-Jaminan Kematian Bidang Pelayanan BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Susinta Risnawati.

Dia menjelaskan, Imelda berangkat ke Singapura untuk menjadi asisten rumah tangga pada November 2018 lalu. Imelda berangkat melalui penyaluran TKI, PT Alzubara Manpower Indonesia.

Kemudian, pada akhir Desember 2018, warga Bandung itu sakit hingga akhirnya meninggal di Singapore General Hospital karena menderita leukemia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dijelaskan pekerja migran berhak atas santunan kematian senilai Rp 85 juta jika meninggal di negara penempatannya karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

"Perubahan lain dalam Permenaker itu adalah pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan peserta. Sebelumnya, hanya satu yang mendapatkan santunan beasiswa, kini menjadi dua orang," katanya.

Namun khusus untuk Imelda, ahli warisnya tidak memperoleh santunan beasiswa tersebut karena kedua anak yang ditinggalkan belum bersekolah karena masih berusia 2 dan 4 tahun.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan BPJS-TK Cabang Bekasi Kota, Khomsan Hidayat, menambahkan penyerahan santunan bagi pekerja migran Indonesia sudah dilakukan setidaknya empat kali dalam setahun terakhir.

Pada 2018 sebanyak tiga kali penyerahan, yakni dua santunan kecelakaan kerja dan sekali santunan kematian. Dan, pada 2019, Imelda merupakan pekerja migran pertama yang mengalaminya.

"Bagi para pekerja migran diimbau untuk memproteksi diri dengan mendaftarkan kepesertaan BPJS-TK. Baik didaftarkan oleh penyalur tenaga kerjanya maupun secara mandiri," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, kepatuhan penyalur TKI untuk mendaftarkan kepersetaan BPJS-TK dinilai sudah baik. "Namun kesadaran tenaga kerja mandiri yang berangkat tanpa dikirim penyalur TKI, masih minim mendaftarkan kepesertaan BPJS-TK," tuturnya.

Menurutnya, pekerja migran yang berangkat ke luar negeri melalui penyalur TKI maupun secara mandiri, hanya dibebankan iuran sebesar Rp 370.000 yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Proteksi bagi pekerja migran yang mendaftar, berlaku sejak didaftarkan, selama penempatan di luar Indonesia, hingga kembali lagi ke Indonesia," tuturnya.

Sejauh ini, sambung dia, sudah lebih dari 30.000 pekerja migran yang terdaftar BPJS-TK, dan kebanyakan didaftarkan oleh perusahaan penyalur TKI.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon