KPU: Jumlah KPPS yang Gugur Sebanyak 272 Orang
Minggu, 28 April 2019 | 14:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang gugur saat bertugas kembali bertambah. Hingga Sabtu (27/4) malam, kata Evi, ada 272 KPPS yang sudah meninggal dunia dan 1.878 orang.
"Jumlah KPPS yang meninggal dunia ada 272 orang. Kemudian yang jatuh sakit ada 1.878 orang. Jadi, totalnya yang tertimpa musibah hingga Sabtu malam sebanyak 2.150 KPPS," ujar Evi dalam keterangannya, Minggu (28/4).
Jumlah tersebut, kata Evi berasal dari 34 provinsi. Dia mengakui jika ada penambahan jumlah yang cukup banyak dari sebelumnya.
Namun, menurutnya disebabkan karena data dari sejumlah daerah belum dilaporkan.
"Sebab semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses entry data ke situng KPU juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," pungkas Evi.
Sebagaimana diketahui, masa kerja petugas KPPS masih berlangsung hingga 9 Mei mendatang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




