DKPP Diminta Berhentikan Ketua KPU dan Bawaslu

Selasa, 30 April 2019 | 21:51 WIB
YP
FH
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FER
Eggy Sudjana.
Eggy Sudjana. (BeritaSatu Photo/Danung Arifin)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). DKPP diminta memberhentikan keduanya dianggap tidak responsif terkait laporan-laporan kecurangan Pemilu 2019.

"Kita minta Ketua Bawaslu dan KPU RI diberhentikan dari jabatannya, karena tim kami merasakan ketidakadilan atas laporan-laporan yang selama ini kita laporkan tidak ditanggapi secara serius," kata Kuasa Hukum TPUA, Eggi Sudjana, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Eggi menuntut DKPP memberhentikan Arief dan Abhan dari jabatannya. Jika DKPP tidak menindaklanjuti laporan pihaknya, kata Eggi, bakal terjadi people power.

"Kalau dari DKPP juga tidak, maka ini satu kondisi objektif masyarakat bisa marah bisa ungkap unjuk rasanya, itu yang istilahnya dengan people power itu menjadi logis. People power itu bukan 'makar'. Itu salah satunya demo di depan (kantor Bawaslu). Emang itu makar? Kan tidak, itu fakta," tandas dia.

Eggi mengakui bahwa pihaknya sudah melaporkan dugaan kecurangan surat tercoblos di Malaysia, keterlibatan ASN untuk memenangkan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan menggerakkan kepala daerah untuk kemenangan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf. Eggi mencontohkan Bupati Mandailing yang mengundurkan diri karena Jokowi todak menang di Mandailing.

"Itu kan indikasi bahwa ada komitmen untuk menggerakkan. Dia sudah tidak netral nggak boleh ASN itu. Belum lagi bupati dan beberapa wali kota, Gubernur Bali Gubernur Riau itu kan ASN memberi dukungan dukungan. Nggak boleh. Kenapa didiamkan? Nggak ada tindakan dari KPU dan Bawaslu. Nah kalau sudah begini tugas DKPP," jelas Eggy.

Adapun pasal yang dilanggar Pasal 463 dan Pasal 280 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, Eggi juga meminta paslon 01 Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena dianggap menggerakan ASN.

"Semestinya KPU mendiskualifikasi Paslon 01 karena telah melakukan kecurangan karena menggerakkan ASN secara terstruktur sistematis dan masif. Itu jelas pasalnya membatalkan. Membatalkan itu kan mendiskualifikasi. Kenapa Bawaslu dan KPU tidak bertindak seperti ini, itu persoalan serius makanya kita datang ke DKPP," pungkas Eggi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon