Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan BPN
Kamis, 2 Mei 2019 | 23:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengkaji laporan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga, terkait dugaan pelanggaran administratif input sistem hitung (Situng) milik KPU. Sebab, BPN menduga ada kecurangan terjadi dan meresahkan.
"Nanti kami kaji, kami akan plenokan, dan tindaklanjuti kalau memenuhi syarat formil materil, maka kami akan sidangkan ajudikasi, kalau memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5) malam.
Laporan BPN, lanjut Abhan, akan ditindaklanjuti Bawaslu dalam tenggat waktu 14 hari kerja. Bila memenuhi syarat, akan disidangkan secara terbuka.
"Prosesnya 14 hari, tetapi ini (akan ditindaklanjuti) secepatnya. Kalau nanti memenuhi syarat dugaan pelanggaran administratif ya kami sidangkan," tegasnya.
Abhan mengakui, Bawaslu kerap menemukan pelanggaran antara Situng yang tidak sinkron dengan form C1 plano. Karenanya, bukan satu dua kali Bawaslu meminta penghitungan suara diulang demi terciptanya angka yang valid.
"Bawaslu sudah temui pelanggaran rekap di lapangan, sudah ditindaklanjuti. Lihat tingkat rekap kecamatan itu sampai kami merekomen hitung ulang, buka kotak suaranya jadi tidak hanya lihat C plano," jelasnya.
Menurutnya, kasus terkait jumlahnya mencapai ratusan. Namun belum masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Jadi kenapa kalau agak lama (hasil input Situng) ya karena itu, kami ingin menegakkan keadilan pemilu, ada ratusan itu (kasusnya). Tapi untuk laporan TSM belum ada belum kami terima," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




