Polda Sumut Janji Tuntaskan Pengusutan Kasus Penipuan yang Dilakukan Anggota DPRD Sergai
Jumat, 14 Juni 2019 | 13:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan proses hukum terhadap tersangka kasus penipuan yang diduga dilakukan Togar Situmorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, meski yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
"Tidak ada tebang pilih. Semua sama di mata hukum. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) malam sebagaimana dalam siaran persnya diterima Beritasatu.com.
Nainggolan menyebut, tersangka Togar Situmorang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sergai.
Dijelaskan Nainggolan, sesuai Laporan Polisi (LP) No: 147/IV/2019/SU/RES Sergai tanggal 25 April 2019, tersangka Togar Situmorang diduga melakukan tindak pidana pidana penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 280 juta milik korban Sugito.
Dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Desember 2018 di Dusun III, Desa Sei Buluh Estate, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. "Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan mulai 11 Juni 2019," pungkas Nainggolan.
Disebut-sebut, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi dalam kaitan proyek pembangunan. Togar Situmorang, anggota Fraksi PDIP DPRD Sergai, diringkus polisi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Selasa (11/6/2019).
Togar dibawa ke Mapolres Sergai untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan para korban. Togar diringkus karena tidak kunjung memenuhi panggilan polisi.
Informasi yang beredar menyebutkan, para korban dijanjikan sejumlah proyek asalkan memberikan uang senilai ratusan juta rupiah. Kasus ini kemudian dilaporkan para korban ke polisi.
Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih menyatakan, siapa pun harus bertanggung jawab atas perbuatannya. "Kalau sudah berbuat, tanggung sendirilah akibatnya," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




