Puskapsi: Libatkan Peserta Pemilu untuk Susun DPT

Senin, 1 Juli 2019 | 11:15 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (AFP)

Jakarta, Beritasatu.com - Gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 pada Minggu (30/6/2019).

Capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sempat melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Kamis (27/6/2019). Sembilan Hakim Konstitusi dengan suara bulat memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi. Meski demikian, terdapat sejumlah hal dalam dalil Prabowo-Sandi yang dapat menjadi bahan evaluasi untuk Pemilu berikutnya pada 2024. Salah satunya persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu dipersoalkan dalam setiap gelaran Pemilu.

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, penyelenggara Pemilu seharusnya diberikan waktu yang cukup untuk menyusun DPT, sehingga keakuratan DPT dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama setelah hasil pemilu ditetapkan. Selain itu, Bayu mengatakan, dalam penyusunan DPT ini diperlukan keterlibatan peserta Pemilu. Bahkan, Bayu meminta peserta Pemilu membubuhkan tanda tangan sebagai bukti keterlibatan penyusunan DPT dan perbaikannya.

"Dalam penyusunan DPT ini partisipasi peserta pemilu diperlukan dan sebaiknya setiap penyusunan DPT atau DPT perbaikan keterlibatan peserta pemilu dibuktikan dengan adanya tanda tangan yang akan menjadi bukti bahwa peserta pemilu terlibat dalam perbaikan DPT," kata Bayu kepada SP, Senin (1/7/2019).

Selain itu, Bayu mengatakan, terdapat sejumlah pelajaran penting lainnya bagi peserta Pemilu mendatang dari proses sengketa PHPU Pilpres di MK kemarin. Dikatakan, peserta Pemilu mulai memahami bahwa hukum pemilu dalam UU Pemilu telah membagi kewenangan lembaga untuk menyelesaikan persoalan dalam Pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran pidana pemilu, sengketa proses, pelanggaran etik oleh penyelenggara, dan sengketa hasil.

"Di mana MK sesungguhnya sejak awal oleh UU Pemilu dirancang hanya untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu. Sementara untuk pelanggaran pemilu lainnya adalah merupakan kewenangan lembaga lain seperti Bawaslu, PTUN, Gakkumdu, dan DKPP," katanya.

Untuk itu, Bayu mengatakan, peserta pemilu seharusnya sejak awal aktif menyelesaikan persoalan di setiap tahapan pemilu apabila merasakan dirugikan oleh keputusan penyelenggara pemilu dan tidak menyimpan permasalahan tersebut untuk kemudian baru mempermasalahkannya di MK, seperti persoalan DPT atau keabsahan penetapan pasangan capres dan cawapres. Kesadaran sejak awal untuk menyelesaikan setiap persoalan dugaan pelanggaran di setiap tahapan akan menghindari terjadinya penumpukan persoalan yang dibawah ke MK.

"Ingat waktu MK sangat terbatas untuk mengadili sengketa hasil Pemilu sehingga pemohon sebaiknya fokus membawa persoalan tertentu yang dianggap dalilnya benar-benar kuat saja dan yang memang persoalan tersebut benar-benar menjadi kewenangan pemohon," paparnya.

Lebih jauh, Bayu mengatakan, peserta pemilu seharusnya sejak tahapan rekapitulasi suara berjenjang dilaksanakan benar-benar mengumpulkan dokumen rekapitulasi secara baik dan rapi. Hal ini mengingat dokumen rekapitulasi itulah yang sesungguhnya nanti jadi alat bukti saat mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK.

"Jangan sampai pemohon membaawa alat bukti yang diklaim banyak namun ternyata alat bukti tersebut banyak yang tidak terkait dengan hasil rekapitulasi suara secara berjenjang. Termasuk menyiapkan saksi-saksi yang mengikuti proses rekapitulasi suara sehingga saat dihadirkan ke persidangan maka saksi tersebut mempunyai nilai pembuktian yang kuat," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon