Penyidik Belum Pastikan Penangguhan Penahanan Habil Marati

Rabu, 17 Juli 2019 | 16:56 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Argo Yuwono.
Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik belum memastikan apakah mengabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersangka Habil Marati, terkait kasus dugaan aliran dana yang dipakai untuk pembelian senjata api ilegal.

"Belum. Sampai sekarang belum ada informasi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/7/2019).

Sebelumnya diketahui, Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Habil mengatakan, sudah mengajukan penangguhan penahanan, namun masih dalam proses pertimbangan penyidik.

"Penjamin sejauh ini dari keluarganya. Penangguhan itu karena dia kurang sehat. Jadi kalau KUHAP itu kan penangguhan, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barbuk, tidak akan mengulangi kejehatan. Itu alasan kalau menurut hukum," kata Yusril.

Diketahui, Habil Marati disangka sebagai donatur para eksekutor yang berencana membunuh empat pejabat yakni, Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan, Staf Sus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, ditambah satu direksi Charta Politika, Yunanto Wijaya.

Habil diduga memberikan dana sebesar SGD 15.000 kepada tersangka Kivlan Zen untuk operasional dan membeli senjata api ilegal. Habil pun kemudian, ditangkap di kediamannya di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon