IDI Tolak Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Selasa, 27 Agustus 2019 | 14:09 WIB
DM
B
Penulis: Dina Manafe | Editor: B1
Ilustrasi hukuman kebiri.
Ilustrasi hukuman kebiri. (Ist/Ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri kimia untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak. IDI meminta dokter tidak dilibatkan dalam hal ini karena melanggar kode etik dan sumpah dokter.

Menurut Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK), dr Pudjo Hartono, MPPK IDI mendukung kebijakan pemerintah (eksekutif), legislatif, dan yudikatif untuk memberikan hukuman seberat-beratnya atau maksimal kepada pelaku kekerasan seksual pada anak. Sebab, kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan perhatian serius di mana generasi penerus bangsa harus mendapatkan perlindungan. Dengan pemberian sanksi yang berat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa dilakukan kembali oleh terpidana atau oleh pelaku kekerasan seksual lain.

Namun, pihaknya menolak bila dijadikan eksekutor sanksi tambahan bagi pelaku tersebut. Ini melanggar fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) 1/ 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada sumpah dokter serta Kode Etik Kedokteran lndonesia (KODEKI).

Pihaknya hanya ingin terlibat dalam proses rehabilitasi korban maupun pelaku. Rehabilitasi korban jadi prioritas utama untuk mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya. Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali yang mengakibatkan bertambahnya korban.

"Kami tetap dorong keterlibatan dokter dalam rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi ini membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," kata Pudjo dalam keterangan tertulisnya yang diterima SP, Selasa (27/8) pagi.

Ia menambahkan, atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi perilaku kekerasaan seksual pelaku. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. IDI bersedia memaparkan hal tersebut di atas di hadapan Presiden maupun DPR.

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengatakan, eksekutor dari putusan hakim yang menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia adalah jaksa. Jadi, pelaksana hukuman itu akan tergantung pada jaksa yang akan menunjuk pihak mana sebagai eksekutor kebiri. Sampai sekarang pun Perppu 1/2016 tentang kebiri kimia yang kemudian ditetapkan dalam UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak belum secara gamblang mengatur siapa eksekutor kebiri kimia tersebut.

Pelaksanaan sanksi tambahan tersebut baru akan ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang drafnya sedang dalam proses pengesahan oleh Presiden. PP ini mengatur detil tentang tata laksana sanksi kebiri, termasuk pihak eksekutornya. Menurut dia, pelaksanaan sanksi tambahan ini melibatkan banyak sektor, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kesepakatan mengenai siapa eksekutor sanksi kebiri memang masih jadi perdebatan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon