TNI dan Polri Diminta Deteksi Provokator Krisis di Papua

Minggu, 1 September 2019 | 19:15 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Seorang warga berada di puing bangunan yang terbakar di Jayapura, Papua, Jumat, 30 Agustus 2019.
Seorang warga berada di puing bangunan yang terbakar di Jayapura, Papua, Jumat, 30 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Jakarta, Beritasatu.com - Aparat keamanan diharapkan dapat mendeteksi adanya provokator terkait kerusuhan di Papua belakangan ini. Sebab, kehadiran provokator bertujuan untuk memecah belah NKRI.

"Kalau ditanya apa ada provokator? Pasti ada. Oleh karena itu, kita minta kepada aparat keamanan yaitu TNI dan Polri agar mendeteksi mereka lalu ditangkal," kata Koordinator Eksponen Muda Lintas Iman Indonesia (EMLII) Adhyaksa Dault, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/9/2019).

"Provokator ini sangat berbahaya, mereka tidak mementingkan NKRI. Kita sedih kalau ada provokator-provokator," tegas Adhyaksa.

Menurut Adhyaksa, pihaknya kini tengah mencari waktu beraudiensi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto serta Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Tak hanya itu, pihaknya juga ingin bertemu dengan Staf Khusus Presiden untuk Papua, Lenis Kogoya.

Sementara itu, Sekretaris EMLII, Viktus Murin, mengungkap, Papua sejatinya merupakan bagian integral dari Indonesia. Dalam perspektif hukum internasional, sesuai dengan asas uti possidetis juris, Papua termasuk dari wilayah Hindia Belanda yang ikut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945.

"Dengan demikian, sejak Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan kemerdekaan Indonesia, Papua sudah menjadi bagian NKRI," tegas Viktus.

Viktus menambahkan, Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 2 Agustus 1969 yang hasilnya telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Resolusi 2504 (XXIV) Majelis Umum, merupakan penegasan kembali sikap rakyat Papua.

"Sekaligus memastikan status daerah bagian barat Pulau Papua menjadi wilayah dari Indonesia, dan bukan milik
 Belanda," tandas Viktus.

Viktus menambahkan, Pepera harus dimaknai sebagai solusi konflik bilateral Indonesia-Belanda yang difasilitasi oleh PBB. Sebab, basis hukum Pepera 1969 adalah perjanjian bilateral New York Agreement 1962, 
bukan Bab XI (self-determination) Piagam PBB. Hal ini berbeda dengan Timor Timur yang berbasis Bab XI.

"Sekalipun telah diupayakan oleh Belanda, Papua tidak pernah masuk dalam list NSGT (Non
Self Government Territory). Dengan atau tanpa Pepera, Papua telah menjadi bagian Integral NKRI
sejak 17 Agustus 1945," jelas Viktus.

Dengan kata lain, masih kata Viktus, negara yang hendak menggugat keabsahan Papua sebagai bagian NKRI, harus menggugat Proklamasi 17 Agustus 1945, bukan Pepera 1969. 


Sesuai hukum internasional, ucap Viktus, Pepera tetap sah sebagai outcome dari penyelesaian konflik bilateral berdasarkan Perjanjian Bilateral RI-Belanda (New York Agreement 1962).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon