Polda Papua Terus Kejar 3 DPO Kasus Kerusuhan Wamena
Selasa, 8 Oktober 2019 | 11:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Papua dan Polres Jayawijaya terus mengejar tiga dari 13 orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) pascakerusuhan di Wamena, Jayawijaya, Papua pada 23 September 2019.
"Statusnya masih DPO. Memang belum ada yang jadi tersangka kasus pembunuhan berencana tapi penyelidikan dan penyidikan masih berjalan," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Sementara 10 lainnya, dari 13 orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah saksi dan tersangka itu sendiri.
Sampai saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, terbukti kesepuluh orang tersebut terlibat dalam aksi kerusuhan di Wamena.
Para tersangka di jerat dengan pasal sesuai dengan perannya masing-masing yakni Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, 170 KUHP tentang pengerusakan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dimuka umum dan 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




