Kasus Desa Fiktif, Polda Sultra Periksa 57 Saksi
Rabu, 6 November 2019 | 19:39 WIB
Kendari, Beritasatu.com - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa 57 saksi terkait kasus desa-desa siluman atau fiktif di Kabupaten Konawe. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubit Informasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Dolfi Kumase mengatakan, polisi masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penetapan status tersangka terhadap saksi-saksi.
"Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih menunggu hasil audit BPKP," kata Dolfi di Mapolda Sultra, Kendari, Rabu (6/11/2019).
Dolfi mengatakan, dari hasil pemeriksaan Subdit Tipikor, terdapat 23 desa yang tidak sesuai prosedur, yakni menggunakan dokumen yang tidak sah.
"Hasil identifikasi dari 57 desa, ada 23 desa tidak terdata di Kemdagri dan dua desa di antaranya tidak ada atau fiktif," ujar Dolfi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani sebelumnya membeberkan adanya desa fiktif, salah satunya berada di Kabupaten Konawe, Sultra.
Sementara itu, Satgas Kementerian Desa mengatakan, tiga desa yang disebut fiktif tersebut yakni Desa Ulu Meraka di Kecamatan Lambuay, dan Desa Uepai serta Desa Morehe di Kecamatan Uepai.
Desa-desa ini tidak memiliki wilayah, penduduk, kepala desa, dan tidak memiliki struktur organisasi desa, namun menjadi penerima bantuan dana desa.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




