Bawaslu Minta Rekapitulasi Elektronik Ditetapkan dalam UU

Selasa, 10 Desember 2019 | 16:22 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat menyerahkan berkas  terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat menyerahkan berkas terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP) Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (12/6/2019). (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Bawaslu Abhan mengingatkan KPU terkait dasar hukum dari penerapan rekapitulasi elektronik atau e-recap di Pilkada Serentak 2020. Menurut Abhan, penerapan e-recap akan menimbulkan persoalan hukum jika tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Nah kalau nanti diatur (soal e-recap) di PKPU dan ada yang mempersoalkan, nah akan jadi persoalan lagi," ujar Abhan di acara seminar bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019 dan Tantangan Demokrasi Indonesia ke Depan" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Bawaslu, kata Abhan, sebenarnya sangat setuju dengan penerapan e-recap. Hanya saja, kata dia, Bawaslu ingin agar penerapan e-recap diatur dalam Undang-Undang, bukan diatur dalam PKPU saja.

"Sebab kami khawatir karena tak diatur di UU Pilkada. Jadi di UU Pilkada memang tidak ada (pengaturan e-recap). Dan UU Pilkada menyatakan bahwa pengitungan hasil suara pilkada kan manual," tandas dia.

Bawaslu, tutur Abhan masih terus mendorong adanya revisi terbatas atas UU Pilkada, termasuk salah satunya nanti mengatur e-recap ini. Menurut dia, revisi ini tergantung komitmem pembuat undang-undang.

"Kami berharap ya. Kalau memang komitmen bersama (untuk terapkan e-recap), ya harus dilakukan. Karena kan pintu masuk untuk itu hanya bisa di pembuat UU," ungkap dia.

Menurut Abhan, persoalan mendasar jika penerapan e-recap ini hanya diatur dalam PKPU adalah kepastian hukum. Idealnya, kata dia, e-recap ini diatur dalam UU Pilkada.

"Sebenarnya kami mendukung sekali penerapan e-recap. Sebab ini sistem pengitungan cepat dan juga agar akurat, namun harus diikuti oleh dasar hukum kuat juga," pungkas Abhan. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon