Kekerasan terhadap Wartawan Bergeser ke Kekerasan Digital
Sabtu, 14 Desember 2019 | 19:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyebut setiap tahun terdapat sekitar 40 hingga 50 kasus kekerasan terhadap wartawan. Para jurnalis tak hanya hanya mengalami kekerasan dan intimidasi secara fisik, juga psikis.
International Media Support (IMS) menilai terjadi pergeseran tindakan kekerasan terhadap jurnalis dari serangan fisik menjadi serangan melalui digital, bahkan melalui jalur hukum.
"Kekerasan melalui digital bisa berupa serangan kepada media sosial yang bersangkutan, bahkan dengan menggunakan pendengung (buzzer)," jelas Advisor IMS Ranga Kalansooriya dalam Seminar Nasional "HAM, Kemerdekaan Pers, Perlindungan dan Keselamatan Jurnalis di Indonesia" di Erasmus Huis, Jakarta, Selasa (10/11/2019).
Dalam seminar nasional kolaborasi MediaLink, Lembaga Pers Dr Soetomo, Sejuk, Tempo Institute, AJI Indonesia, dengan dukungan Kedutaan Besar Belanda, Kedutaan Besar Inggris, dan IMS ini, Ranga menyebutkan, kekerasan secara digital lebih menyeramkan ketimbang kekerasan fisik. Hal ini lantaran korban tidak pernah tahu siasat yang digunakan penyerang melalui digital dan legal, seperti pajak dan kontrak kerja. Sepanjang 2018, terdapat 30 kasus legal yang menjerat jurnalis.
"Kalau diserang secara fisik, kalian bisa lapor, pindah atau berlindung di tempat yang aman. Namun, bagaimana kita merespons serangan digital dan legal? Kalau serangan digital, kalian tidak akan tahu siasatnya dari sisi mana kalian bakal diserang. Itu jauh lebih menyeramkan," ungkapnya.
Untuk itu, kata Ranga, pihaknya membuat program keselamatan jurnalis sejak 15 tahun lalu di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Selain itu, Ranga mendorong Pemerintah Indonesia menyiapkan national plan of action untuk menangani kekerasan terhadap wartawan dengan pendekatan multistakeholder mengingat serangan pada jurnalis merupakan isu bersama. Rencana aksi ini penting lantaran Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya jurnalis yang sangat besar.
"Saya berharap kita bisa bersama menyusun rencana aksi ini. Jika ada serangan terhadap jurnalis, telah ada panduan untuk menanganinya," katanya.
Kekerasan Psikis
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya mengatakan kekerasan terhadap wartawan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis. Secara statistik, angka kekerasan terhadap pers pada 2019 mengalami penurunan yakni kurang dari 50 kasus dibanding tahun sebelumnya yang mencapai angka lebih dari 60 kasus.
Namun, Agung mengakui, angka tersebut hanya berdasarkan kasus yang dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers, Aji, PWI dan organisasi pers lainnya. Agung menduga angka kasus kekerasan pada pers lebih besar karena banyak yang tidak dilaporkan. Untuk itu, Dewan Pers mendorong kepada wartawan untuk melaporkan jika mengalami kekerasan, baik fisik maupun psikis.
"Saya mendorong mengingatkan ketika ada peristiwa yang menjadi persoalan bingung mau ngapain. Yang melapor kepada kami itu yang kami tindaklanjuti," kata Agung.
Agung mendorong seluruh pihak untuk menghormati kerja-kerja wartawan. Selain itu, Agung mengimbau perusahaan media untuk menjamin keselamatan awak redaksinya. Ditegaskan, perusahaan media yang terdata dalam Dewan Pers disyaratkan memiliki standard operating procedure (SOP) termasuk keselamatan jurnalis. Apalagi, potensi kekerasan wartawan tak hanya menyangkut fisik.
"Saya berharap tantangan ke depan ini kan sudah pasti dari dunia abstrak ke dunia maya atau digital yang tidak bisa terjamah. Mau tidak mau rasanya SOP-nya mesti duduk bareng lagi apakah masih reasonable, karena kekerasannya tidak hanya fisik, tetapi tekanan yang lain," katanya.
Menurutnya, jaminan tersebut tidak cukup hanya membekali jurnalis dengan kartu identitas. Perusahaan media pun diminta memberikan edukasi kepada pekerjanya saat meliput di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kericuhan. Tak hanya peralatan, juga pendidikan, terutama saat meliput daerah konflik.
"Kalau hanya dilengkapi identity card tidak salah, tetapi dalam skala besar begitu tidak kelihatan. Palang Merah sudah betul begitu masuk daerah konflik pakai rompi dengan tulisan yang besar. Pendidikan yang harus diberikan oleh perusahaan jika meliput ke daerah konflik. Persiapkan peralatannya dan angle mana yang benar. Jangan sampai karena semangat muda, saat demo masuk ke tengah area," paparnya.
Serangan terhadap HAM
Manajer Kampanye Amnesty Internasional Puri Kencana Putri menyatakan secara statistik angka kekerasan terhadap jurnalis menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun, kekerasan terhadap pekerja media saat ini dilakukan dalam berbagai bentuk mulai dari fisik hingga psikis. Padahal, pekerja media merupakan bagian dari pembela HAM. Untuk itu, serangan terhadap pekerja media tak ubahnya serangan terhadap HAM dan demokrasi di Indonesia.
"Kerusuhan di depan Bawaslu pada bulan Mei, mengancam integritas keamanan para pekerja media di lapangan. Praktik persekusi juga di lapangan terhadap kelompok pekerja media. Selain itu, ada upaya untuk penuntutan di jalur hukum oleh beberapa pihak yang dialami beberapa media menjadi pembelajaran penting bahwa bentuk-bentuk keselamatan jurnalis dilihat secara beragam," kata Puri.
Puri yang juga bergabung dengan Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan perusahaan media sudah sepatutnya memberikan jaminan kepada para pekerjanya yang diterjunkan ke lapangan. Apalagi, setelah tahun politik yang riuh pada 2019, tren pemberitaan media diprediksi akan mengalami pergeseran ke industri yang berhubungan dengan sumber daya alam. Perusahaan media, kata Puri harus mempersiapkan hal tersebut, termasuk memberikan jaminan keamanan kepada jurnalis.
"Lihat tren di masa depan ketika media dan pekerja media yang mengabarkan berita-berita yang cukup sensitif di Indonesia. Isu politik, tahun ini kita habis energi untuk perhatikan isu politik yang berkembang di Tanah Air. Mungkin lima tahun ke depan kita menghadapi tren industri ekstraktif di dunia. Pemberitaan di dunia harus juga masuk di sana dengan mengabarkan praktik-praktik terbaik ataupun sebaliknya. Tren ini harus juga dilihat oleh perusahaan media untuk memastikan para pekerja media yang diturunkan ke spot-spot kekerasan karena memiliki sejumlah hak yang harus dilindungi," katanya.
Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Owen Jenkins, menyatakan setiap serangan terhadap kebebasan pers adalah serangan terhadap kebebasan seluruh masyarakat. Hal ini lantaran media memiliki peran vital dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat harus dilindungi.
"Tanpa kebebasan pers, kita tidak bisa memiliki demokrasi yang efektif. Kebebasan pers menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab dan bekerja lebih baik. Kebebasan pers berarti bahwa publik mendapatkan informasi yang dibutuhkan agar suara demokrasi menjadi berarti. Kebebasan pers membantu mengatasi korupsi dan mempertahankan standar etika yang kuat. Kebebasan pers juga membantu memastikan semua kebebasan publik yang lain terlindungi dan terpelihara," katanya.
Owen mengaku terkesan dengan media-media di Indonesia yang dinamis dan idealis. Ranah media di Indonesia, katanya, seperti halnya demokrasi, telah membuat kemajuan besar sejak reformasi. Meski beragam dan bebas, Freedom House menilai pers Indonesia tidak sepenuhnya bebas. Masih banyak laporan-laporan tentang kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, dan konsentrasi kepemilikan media. Reporters Without Borders menempatkan Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Sedunia. Owen juga mengutip catatan AJI bahwa terdapat sekitar 40-50 kasus kekerasan terhadap jurnalis setiap tahunnya.
"Bahkan beberapa daerah di Indonesia masih sulit untuk diakses oleh jurnalis," katanya.
Untuk itu, Owen mendorong Indonesia bergabung dengan Inggris, dan banyak negara lainnya untuk merancang dan mengembangkan rencana aksi nasional untuk keselamatan jurnalis. Rencana aksi nasional Indonesia akan memberikan serangkain rekomendasi yang komprehensif bagi jurnalis, pemerintah dan masyarakat sipil terhadap langkah-langkah yang mendukung sebuah lingkungan yang bebas dan aman bagi jurnalis dan para praktisi media. Untuk itu, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk bekerjasama melalui dialog, untuk mengembangkan pemahaman yang sama tentang masalah yang dihadapi. Rencana aksi nasional yang dihasilkan kemudian akan menjadi rencana yang komprehensif untuk seluruh masyarakat.
"Setelah disetujui, rencana aksi nasional ini akan memungkinkan Indonesia mengambil peran aktif dalam mencegah serangan dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal ini juga mendorong kita untuk bertindak cepat dalam menanggapi serangan dengan membangun mekanisme darurat nasional. Peran vital media dalam menyediakan informasi yang benar dan akurat kepada masyarakat harus dilindungi," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Lambert Grijn memaparkan kebebasan pers adalah satu elemen penting dalam negara demokrasi. Media juga merefleksikan realitas masyarakat. Dengan adanya debat dan diskusi, demokrasi bertumbuh. Ketika ada perbedaan pendapat, ada kebenaran yang dapat kita temukan. Untuk itu, media dan jurnalis memegang peran kunci. Tanpa adanya kebebasan pers, katanya, masyarakat tidak pernah tahu mengenai kebakaran hutan di kalimantan, proses demokrasi di Papua atau kasus korupsi di Aceh.
"Media memegang peran kunci dalam pertumbuhan demokrasi di Indonesia terutama sejak 20 tahun terakhir. Undang-Undang Pers tahun 1999 memberikan wadah perlindungan bagi jurnalis dan awak media dan melindungi hak-hak jurnalis," kata Lambert.
Belanda, lanjutnya, memiliki tradisi panjang dalam kebebasan pers. Belanda menjunjung kebebasan berpendapat. Namun, hal ini bukan berarti jurnalis di Belanda terbebas dari kekerasan dan intimidasi. Seperti halnya di Indonesia, jurnalis di Belanda pun mengalami ancaman fisik dan mental dari kejahatan yang terorganisasi.
Untuk itu, Pemerintah Belanda rela merogoh kocek hingga 27 juta euro untuk mendukung berbagai upaya kebebasan pers di seluruh dunia, terutama berkaitan dengan keselamatan jurnalis. Hal ini lantaran masih banyaknya jurnalis yang dibunuh setiap tahun di setiap penjuru dunia.
"Kebanyakan kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak dihukum. Ini masalah yang sangat serius," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




