Arief Budiman: Kasus Wahyu Setiawan Pukulan bagi KPU

Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:43 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kiri) memberikan keterangan pers.
Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Komisioner Ilham Saputa (kanan), Pramono Ubaid Tantowi (kedua kiri) dan Hasyim Asyari (kiri) memberikan keterangan pers. (Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui bahwa kasus dugaan suap dalam proses penggantian antar waktu (PAW) DPR PDIP yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi pukulan bagi KPU. Kasus tersebut mempengaruhi kredibilitas institusi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Ini pukulan ya bagi kita," ujar Arief Budiman di Jakarta, Sabtu (11/1/2020).

Meskipun demikian, Arief meyakinkan publik bahwa KPU telah bekerja dalam sistem yang akuntabel dan transparan. Menurut dia, KPU bekerja dalam sistem tersebut dan tergantung pada individu tertentu.

"Pekerjaan di KPU itu sudah dibangun sistemnya, tata caranya prosedurnya. Kalau ada yang tidak mengikuti prosedur, dia akan kena sanksi," tandas dia.

Selain itu, lanjut Arief, tahapan-tahapan pemilu atau pilkada sudah diatur secara ketat dan melibatkan berbagai stakeholder dalam penyusunannya, mulai dari peserta pemilu, kelompok masyarakat sipil, lembaga atau kementerian, Bawaslu, DKPP dan media.

"Saya ingin sampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten dan Kota untuk lebih meningkatkan kewaspadaan, mawas diri, dan jauh lebih menjaga integritasnya. Karena ada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di 270 daerah tahun ini itu cukup penting bagi bangsa ini," tutur dia.

Arief mencontohkan dalam proses pemberhentian dan penggantian calon angggota legislatif sudah diatur secara ketat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU. Begitu juga, kata dia, dalam proses PAW anggota DPR sudah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Nggak ada (celah untuk bermain), kan aturannya sudah jelas di UU itu, bagaimana cara menggantinya, siapa yang berhak menggantikan, kan itu sudah jelas," pungkas dia.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon