Wewenang Bibit-Chandra Dicabut KPK
Jumat, 11 Juni 2010 | 13:55 WIBKomisi Pemberantasan Korupsi mencabut wewenang Bibit Slamet Riyanto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan KPK. Keduanya tidak diperkenankan menandatangani berkas perkara yang sedang ditangani KPK.
"Keputusan pencabutan kewenangan keduanya tidak akan menggangu kinerja KPK. Sebab pelaksanaan tugas dan fungsi didukung oleh segenap jajaran internal KPK yang berjumlah sekitar 700 orang," kata Wakil Ketua KPK,M Jasin, di gedung KPK, hari ini.
Langkah (pencabutan wewenang) itu ditempuh KPK, untuk menghindari polemik masalah hukum setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) yang dikeluarkan Kejaksaan Agung, 1 Desember 2009.
Kewenangan Bibit dan Chandra di KPK dicabut hingga keluar surat keputusan penonaktifan dari Presiden untuk keduanya . Dengan Keppres, status Bibit dan Candra akan nonaktif sebagai pimpinan KPK .
Dengan pencabutan wewenang tersebut, Bibit dan Chandra untuk kali kedua tidak memiliki hak penuh di KPK.
Pencabutan wewenang yang pertama ditetapkan oleh Keppres setelah keduanya dijadikan tersangka oleh polisi, 16 September 2009. Keduanya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro dan dan Joko Tjandra.
Jasin menjelaskan, Bibit dan Chandra memiliki hak untuk menyatakan pendapat terhadap keputusan KPK tersebut. KPK juga tetap membutuhkan kontribusi pemikiran mereka terutama dalam rapat pimpinan yang diikuti oleh deputi, direktur, penyelidik, penyidik dan tim penuntut umum.
"Pak Bibit dan Pak Chandra tetap melaksanakan tugas. Tetapi hal-hal penting yang berkaitan dengan penandatanganan seluruh surat dilakukan kami berdua, saya (M Jasin) dan Pak Haryono Umar," kata Jasin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




