Pemkot Jakut Minta PKL Takjil Patuhi PSBB Covid-19
Senin, 27 April 2020 | 21:24 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara meminta agar para pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Utara terkait pandemi virus corona (Covid-19).
Pasalnya berdasarkan pantauan beberapa hari terakhir khususnya menjelang pukul 16.00-17.30 WIB banyak PKL di sejumlah sudut pinggir jalan menjajakan jualan takjil maupun lauk berbuka puasa dengan tidak mengindahkan aturan PSBB yakni banyak penjual maupun pembeli tidak menggunakan masker.
"Kegiatan jualan takjil yang buka sore hari pukul 16.00 WIB mendekati magrib baik penjua maupun pembeli wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak fisik," ujar Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Senin (27/4/2020) kepada Beritasatu.com.
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menyebutkan pada periode kedua PSBB di DKI Jakarta ini pihaknya belum bisa menindak tegas PKL yang masih belum mematuhi PSBB.
"Kita sejauh ini baru pendataan terhadap mereka, dan memberikan mereka masker untuk dikenakan selama berjualan. Apabila mereka masih membandel tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi aturan PSBB baru kita bubarkan," kata Arifin.
Ia mengungkapkan meski dapat dibubarkan apabila PKL berjualan di tempat tidak sesuai peraturan seperti di badan jalan maupun trotoar dengan lebar sempit.
"Pembeli dan penjual harus sama-sama mematuhi peraturan. Jika warganya tidak menaati PSBB juga kita akan bubarkan kerumunan tersebut. Jika masih membandel kita kenakan tipiring (tindak pidana ringan)," tambah Arifin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




