Yusril Minta Putusan Sela

Kamis, 15 Juli 2010 | 13:05 WIB
JG
B
Penulis: Juan Ardya Guardiola | Editor: B1

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra meminta putusan provisi (putusan sela) untuk menunda keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Kejakgung) sampai ada keputusan tetap dari Mahkamah Konstitusi.

"Saya mengajukan provisi untuk menunda segala tindakan perintah, jabatan dari jaksa agung sampai selesainya uji materi di MK," kata Yusril, usai sidang uji materi Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan, di Jakarta, hari ini.

Dia mengatakan, dirinya lebih memilih hadir dalam sidang permohonan uji materil di Mahkamah Konstitusi daripada pemeriksaan di kejaksaan dan mewakilkan pemeriksaannya kepada Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukumnya.
 
"Tadi jam 8.30 saya sudah bertemu dengan  tim penyidik perkara Yusril. Dan secara resmi memohon penundaan persidangan pemeriksaan hingga 20 Juli," kata Maqdir.
 
Menurut Yusril, dirinya akan hadir dalam pemeriksaan berikutnya dengan catatan uji materi Undang-Undang kejaksaan sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.
 
"Saya hormati institusi kejaksaan. Saya akan datang tapi saya tidak akan menjawab pertanyaan dari mereka. Saya akan jawab pertanyaan dari mereka kalau sudah ada keputusan dari MK," kata Yusril.
 
Kuasa hukum Yusril, M. Assegaf mengatakan, pihaknya menyesalkan pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengatakan membiarkan pihak ketiga untuk mengadili masalah Undang-Undang Kejaksaan.
 
"Jika dia gentleman, harusnya distop dulu dong [pemeriksaan terhadap Yusril].  Biarkan pihak ketiga  menyelesaikan uji materi ini. Setelah keluar keputusan, barulah pemeriksaan kembali dilanjutkan," kata  Assegaf.
 
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon