Mantan Dirut Perum Perindo Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 17 Juni 2020 | 19:52 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda.
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda. Majelis Hakim menyatakan Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait ersetujuan kuota impor hasil perikanan dan menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha di sektor perikanan.

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Sunarso membacakan amar putusan terhadap Risyanto Suanda, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Risyanto berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 1.244.799.300 selambat-lambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu uang sebesar Rp 200 juta dan hasil pelelangan 1 tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan merah marun merek Louis Vuitton, 1 cincin silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 jam tangan Frederique Constant Geneve dengan tali cokelat.

Jika dalam jangka waktu tersebut, Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim.

Risyanto terbukti menerima suap senilai USD 30 ribu dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan. Suap tersebut diberikan karena Risyanto menyetujui Mujib memanfaatkan kuota impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus milik Perum Perindo.

Mulanya, Perum Perindo mengajukan permohonan rekomendasi impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel atau scomber japonicus ke Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setelah itu, Mujib bertemu dengan Risyanto di kantor Perum Perindo, Jakarta Utara pada Agustus 2019. Risyanto kemudian menunjuk Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perindo sebanyak 150 ton.

Selain itu, Risyanto terbukti menerima gratifikasi dari tiga pengusaha, yakni, dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony sebesar USD 30 ribu; dari pengusaha di bidang start up atau aplikasi perikanan Desmond Previn sebesar SGD 30 ribu; serta dari Direktur Utama PT Yfin Internasional, Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin sebesar SGD 50 ribu.

Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Di antara barang yang diterima Risyanto yakni, 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Atas tindak pidana tersebut, Majelis Hakim menyatakan Risyanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Jaksa menuntut Risyanto untuk dihukum 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman ini, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata Hakim.

Atas vonis tersebut, Risyanto dan kuasa hukumnya serta Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon