KPU Provinsi Bengkulu Lanjutkan Tahapan Pilkada 2020
Minggu, 28 Juni 2020 | 16:52 WIB
Bengkulu, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, telah melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dengan membentuk petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) untuk menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing desa dan kelurahan di Bengkulu.
Baca Juga: KPU Bengkulu Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen
"Sekarang kita mulai merektut anggota PPDP untuk melanjutkan tahapan pilkada serentak di daerah ini. Juli pemutihan data pemilih mulai dilaksanakan tingkat kabupaten dan kota di Bengkulu," kata anggota KPU Bengkulu, Eko Sugianto kepada Beritasatu.com, di Bengkulu, Minggu (28/6/2020).
Eko mengatakan, anggota PPDP tersebut, akan bertugas memutahirkan data pemilih guna memastikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap desa dan kelurahan. Sesuai keputusan KPU jumlah pemilih dalam setiap TPS maksimal 500 orang dari sebulum sebanyak 800 orang.
Dikurangi jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilakda Serentak 2020, termasuk di Bengkulu, guna mengantisipasi jumlah kerumunan masyarakat di TPS yang antre menunggu giliran masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak politiknya pada pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: KPU Bengkulu Susun Protap Kampanye Pilkada 2020
"Sesuai dengan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan masyarakat dalam jumlah banyak di TPS, maka jumlah mata pilih di setiap TPS maksimal 500 orang dari sebelumnya 800 orang. Dengan dibatasi jumlah jumlah pemilih di TPS maka protokol kesehatan dapat diterapkan di setiap TPS pada pilkada nanti," ujarnya.
Eko menambahkan, dengan dikurangi jumlah pemilih di setiap TPS, maka jumlah TPS di Bengkulu pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang bertambah sebanyak 300 TPS, sehingga jumlahnya menjadi 4.341 TPS, tersebar di kabupaten dan kota dengan jumlah pemilih sebanyak 1.462.456 pemilih.
Terkait pelaksanakan pendaftaran peserta pilkada di KPU agar aman dari Covid-19, Eko menjelaskan, semua tahapan pilkada serentak di Bengkulu, akan menggunakan protokol kesehatan, termasuk pendaftaran peserta pilkada ke KPU provinsi dan kabupaten di daerah ini.
Baca Juga: Seluruh Anggota KPU Bengkulu Negatif Covid-19
"Kita akan membatasi jumlah orang yang mendampingi kandidat calon gubernur dan calon bupati saat mendaftar di KPU setempat. Hal ini sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penuluran virus corona atau Covid-19 di daerah ini," tandas Eko.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




