Pelibatan TNI Atasi Aksi Terorisme Harus Sesuai UU

Selasa, 22 September 2020 | 16:46 WIB
YS
WP
Penulis: Yeremia Sukoyo | Editor: WBP
Ilustrasi Prajurit TNI
Ilustrasi Prajurit TNI (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi I DPR melihat pentingnya peran serta TNI sebagai salah satu elemen bangsa dalam upaya penanggulangan terorisme. Apalagi di hampir semua negara, pelibatan TNI di dalam menanggulangi aksi terorisme sudah lazim dilakukan.

"Di Indonesia kami juga berpendapat bahwa pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme sekali lagi harus melalui mekanisme aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, dalam Webinar Ikatan Alumni Universitas Pertahanan (Unhan) bertema "Operasi Militer Selain Perang TNI: Kontra Terorisme Dalam Perspektif Keamanan Nasional", di Jakarta, Selasa (22/9/2020).

Menurutnya, penanganan aksi terorisme juga merupakan tanggung jawab bersama bagi lembaga terkait, termasuk TNI. Terlebih secara secara legal formal, TNI sudah diberikan mandat menangani aksi terorisme dalam skala tertentu melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "TNI sesungguhnya sudah diberikan landasan hukum untuk turut serta membantu dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman ancaman keamanan tradisional maupun nontradisional," ucapnya.

Dikatakan Meutya, peran TNI dalam mengatasi aksi terorisme tetap harus dalam koridor pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana ditentukan dalam undang-undang yang mengatur tentang TNI dan pertahanan negara.

Dia mencontohkan, apa yang terjadi di Marawi, Filipina 3 tahun silam menunjukkan bahwa ancaman terorisme dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keamanan pertahanan sebuah negara jika tidak ditanggulangi dengan tepat dan efektif.

Kehebatan TNI dalam penanggulangan terorisme di era reformasi pada dasarnya sudah pernah dilakukan, seperi dalam operasi Tinombala yang berhasil melumpuhkan Santoso dan kawan-kawan. "Sesungguhnya pelibatan TNI dalam rangka mengatasi terorisme bukan hal baru dan tidak hanya di dalam negeri kita juga melihat di beberapa negara juga tentu ada pelibatan tentara masing-masing untuk kemudian membantu negara untuk melawan terorisme," ucapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, terutama pada Pasal 7 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan operasi militer selain perang.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon