Buru Napi Kabur, Ditjenpas Bentuk Tim Khusus

Rabu, 23 September 2020 | 18:25 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Lobang yang digunakan narapidana Cai Changpan untuk kabur dari Lapas Tangerang.
Lobang yang digunakan narapidana Cai Changpan untuk kabur dari Lapas Tangerang. (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemkumham) membentuk tim khusus untuk memburu terpidana mati kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 135 kilogram, Cai Changpan alias Cai Ji Fan yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Diduga, Cai Ji Fan yang merupakan warga negara Tiongkok melarikan diri dari Lapas Tangerang dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke saluran air (gorong-gorong) di luar Lapas.

"Setelah diketahui telah terjadinya pelarian terhadap satu orang penghuni tersebut, Lapas Kelas I Tangerang langsung membentuk tim pencarian," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (23/9/2020).

Rika menuturkan, saat ini pihak dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal Kemkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten tengah menyelidiki dan menginvestigasi terkait kaburnya Cai Ji Fan pada 14 September 2020. Tak hanya itu, tim tersebut juga memeriksa sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas terkait yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap WBP dan petugas yang terkait atau ada pada saat kejadian," kata Rika.

Dalam memburu Cai Ji Fan, jajaran Ditjenpas juga menggandeng Polda Metro Jaya. Bahkan, Ditjenpas telah memasukkan terpidana mati kasus narkoba itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh Tim Pencarian dari Lapas Kelas I Tangerang dan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya serta Polres Tangerang Kota Tangerang," katanya.

Berdasarkan informasi, Cai Ji Fan kabur dengan cara menggali lubang di kamar selnya hingga tembus ke gorong-gorong saluran air yang ada di luar Lapas pada Senin (14/9/2020) dinihari.

Cai Ji Fan telah divonis hukuman mati atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 135 kilogram pada tahun 2017 lalu. Cai Ji Fan sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, namun ditolak. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon