2 Tersangka Pegawai Lapas Terlibat Pelarian Cai Changpan Tidak Ditahan
Rabu, 7 Oktober 2020 | 15:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi tidak menahan dua tersangka oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang (Lapas Tangerang), yang diduga membantu pelarian gembong narkotika Cai Changpan.
"Kita rencana hari ini, melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua-duanya. Kita tidak lakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu (7/10/2020).
Dikatakan Yusri, hingga saat ini baru dua oknum pegawai lapas berinisial S selaku komandan regu penjaga dan S yang merupakan pegawai bidang kesehatan Lapas Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka dipersangkakan Pasal 426 KUHP. Apakah ada kemungkinan tersangka lain? Bisa saja nanti. Penyidikan masih berjalan, karena tim masih bekerja terus apakah kemungkinan nanti ada tersangka lain, nanti kita tunggu saja," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik juga masih mendalami di mana Cai Changpan membuang tanah setelah menggali atau membuat lubang di ruang tahanan.
"Ini masih dilakukan penyidikan. Makanya saya bilang apakah ada kemungkinan tersangka lain, nanti kita tunggu sambil berjalan ini," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




