Pilkada 2020

Bawaslu Usulkan Perpanjangan Waktu Pencoblosan di TPS

Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:25 WIB
RW
FH
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FER
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS).
Ilustrasi tempat pemungutan suara (TPS). (ANTARA FOTO)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengingatkan tidak cukup waktu enam jam untuk tahapan pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, pada tanggal 9 Desember mendatang.

Hal tersebut, berdasarkan pengamatan Bawaslu atas empat kali Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat simulasi pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

"Berdasarkan simulasi yang ada, dibutuhkan waktu satu orang antara 4 menit hingga 6 menit. Apakah cukup waktu 6 jam untuk 500 orang dalam satu TPS," kata Abhan di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Abhan mengusulkan perlu perpanjangan waktu. Jika aturan yang ada sekarang berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00, maka perlu ditambah hingga pukul 15.00.

"Namun perpanjangan waktu itu harus ada revisi Undang-Undang (UU) atau bisa terbitkan Perppu karena masalah jam pencoblosan diatur oleh UU," paparnya.

Abhan juga mengingatkan kepatuhan masyarakat akan datang ke TPS sesuai jadwal yang ditentukan. Dia tidak yakin para pemilih bisa datang sesuai jam pada undangan.

"Datang dalam waktu bersamaan, misalnya antara jam 7-9, tetap akan yang terbanyak digunakan. Atau bisa juga banyak pemilih tidak datang karena takut tertular Covid-19 di TPS," katanya.

"Ini kembali ke perangkat hukum. Bisa diperpanjang hingga pukul 15.00. Kalau satu orang bisa 4-6 menit, tidak cukup waktu dari pukul 07.00 sampai 13.00," tandas Abhan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon