20 Hari Kampanye, Bawaslu Temukan 53 Pelanggaran Medsos
Jumat, 23 Oktober 2020 | 16:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 53 kasus dugaan pelanggaran kampanye di Media-Sosial (Medsos) selama 20 hari kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020, dari tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2020.
Pelanggaran berupa penyebaran konten dengan materi yang dilarang seperti berita bohong atau hoax, hasutan, dan ujaran kebencian. Pelanggaran lain berupa dugaan netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di media internet.
"Tehadap dugaan pelanggaran-pelanggaran itu, kami telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Abhan menjelaskan, pada pada 10 hari kedua kampanye, dari 6-15 Oktober, ada 375 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Angka tersebut bertambah 138 dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye, dari 26 September hingga 5 Oktober dengan jumlah pelanggaran Prokes 237 kasus.
Dia menyebut Bawaslu menindaklanjuti berbagai pelanggaran itu dengan menerbitkan peringatan tertulis. Ada 233 surat peringatan tertulis pada periode kampanye 10 hari kedua. Jumlah itu meningkat sebanyak 163 surat
dibandingkan pada 10 hari pertama kampanye dengan 70 surat peringatan tertulis.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU, Ilham Saputra mengemukakan ada 6.375 akun Sosmed resmi yang telah didaftarkan oleh 671 Paslon. Dari jumlah tersebut, ada 405 atau 6 persen akun Medsos Paslon yang maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Kemudian 5.970 atau 94 persen akun Medsos yang maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota (Pilwalkot).
"Yang paling banyak menggunakan Facebook sebanyak 4.310 akun atau 68 persen. Kemudian Instagram sebanyak 1.113 atau 18 persen. Ada yang juga pakai TikTok sebesar 6 akun atau 0,1 persen," jelas Ilham.
Ilham menyebut sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, setiap Paslon boleh memiliki maksimal 30 akun bagi yang maju di Pilgub. Kemudian masing-masing 20 akun yang maju di Pilbup atau Pilwalkot. Setiap akun harus didaftarkan ke KPU.
"Hingga tanggal 13 Oktober 2020, sudah 673 Paslon (92,3 persen) yang telah mendaftarkan akun Medsos. Masih ada 27 Paslon atau 3,7 persen yang belum mendaftarkan akun Medsos. Sementara 29 Paslon yang terlambat atau tidak mendaftarkan akun Medsos," ungkap Ilham.
Ilham menambahkan, baru 23 persen pasangan calon (Paslon) yang menggunakan media dalam jaringan (Daring) dan media sosial (Medsos) untuk kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sisanya, sebanyak 77 persen paslon masih menggunakan cara lama dengan pertemuan langsung atau kampanye tatap muka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




