BNPT Ingatkan Belum Ada UU Jerat Radikal Kanan

Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:43 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Pol R Ahmad Nurwahid
Direktur Pencegahan BNPT RI, Brigjen Pol R Ahmad Nurwahid (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Teror (BNPT) Brigjen Ahmad Nurwahid mengatakan sampai detik ini Indonesia tidak memiliki regulasi, undang-undang, ataupun Perpu yang bisa menjerat dan memidanakan paham radikal khususnya radikal kanan.

Padahal radikalisme itu paham yang merupakan fase menuju terorisme. Terorisme itu perbuatannya dan radikalisme itu pahamnya. Jadi bisa dikatakan semua teroris pasti berpaham radikal tetapi tidak semua paham radikal atau radikalisme otomatis menjadi teroris.

"(Belum ada regulasi yang bisa menindak radikalisme) sampai detik ini kecuali barangkali radikal kiri tentang komunisme dimana disana sudah ada TAP MPRS 25 tahun 1966. Tapi untuk radikal kanan maupun lainnya itu belum. Sehingga disinilah perlunya peran serta segenap elemen bangsa. Jadi jika kadang-kadang ada intoleransi, ada ujaran kebencian dan hoaks itu tidak (dijerat) menggunakan undang-undang teroris tetapi menggunakan undang-undang ITE dan sebagainya," kata Ahmad dalam webinar Sumpah Pemuda dengan tema Mengatasi Bahaya Laten yang diselenggarakan oleh Beritasatu, Selasa (27/10/2020).

Padahal masalah atau niat radikal yang dipicu oleh faktor korelatif terminogen di Indonesia jumlahnya sangat besar dan sangat mengkhawatirkan dan barangkali bisa dikatakan laten. Ini juga sesuai survei LSI atau Wahid Foundation di tahun 2018 yang mengatakan 7,7% atau sekitar 20 juta masyarakat Indonesia itu terkapar radikalisme.

Kemudian LIPI mengatakan sekitar 4% atau sekitar 10 juta warga Indonesia siap berjihad dan mendukung ISIS. Di sini juga yang mayoritas jadi sasaran adalah remaja dan mahasiswa maupun pelajar. Ada 23,4% mahasiswa setuju jihad dan untuk khilafah. 18,1% pegawai swasta tidak setuju dengan Pancasila. Kalau pelajar SMA 23,3% setuju jihad untuk khilafah.

Semua ini sudah mengindikasikan mereka ini terpapar dan ketika niat atau motif radikal tadi bertemu dengan faktor penarik atau police hazard, misalnya jaringan teror, lingkungan, keluarga yang radikal, sekolah atau guru yang radikal, medsos yang radikal, ustaz yang radikal, pengajian yang radikal maka antara niat dan kesempatan faktor korelatif terminogen ketemu dengan police hazard terjadilah terorisme dan radikalisme.

"Sehingga upaya-upayanya pun harus dilakukan seperti upaya preventif. Maka bicara kesiapsiagaan nasional itu yang paling hulu. Mereka yang belum terpapar atau berpotensi terpapar itu dilakukan imunisasi ideologi atau vaksin ideologi. Apa itu vaksin ideologinya? Akhlakul karimah. Kalau orang Islam sering tasawuf, kalau orang Nasrani sering retret, orang Hindu Buddha meditasi dan sebagainya," tambahnya.

Tujuannya supaya imun mereka terhadap ideologi menyimpang kuat. Di sinilah budi pekerti dan lain sebagainya diperlukan. Disinilah upaya yang paling hulu. Upaya untuk menghilangkan niat atau motif tadi sering disebut moderasi kebangsaan atau moderasi beragama.

"Kalau dibilang deradikalisasi audiensi atau objeknya (bisa) tersinggung (dan mengatakan), masa kami hanya beda politik, sikap hanya ingin mengganti sistem atau apa sudah dibilang radikal. Maka bahasanya moderasi kebangsaan atau moderasi beragama. Tetapi bagi mereka yang sudah masuk jaringan teror, apalagi sudah kami lakukan tindakan hukum maka dilakukan deradikalisasi. Saya kira itu penanganan holistik penanganan komprehensif dalam penanggulangan radikal terorisme," tambahnya.

Tetapi sekali lagi, jenderal bintang satu itu menambahkan, yang perlu kita pahami bahwa radikal terorisme mengatasnamakan agama bukan monopoli salah satu agama tapi ada di seluruh agama, di seluruh sekte kelompok, potensial ada di setiap individu manusia. Bahkan radikal terorisme mengatasnamakan Islam hakikat nya adalah fitnah bagi Islam. Karena menimbulkan atau memecah belah umat Islam juga menimbulkan islamophobia.

"Kelompok radikal terorisme yang mengatasnamakan Islam tersebut jauh menyimpang dari substansi dan tujuan Islam, nilai-nilai Islam dan prinsip rahmatan lil alamin. Hal ini yang perlu kami sampaikan sehingga seolah-olah yang dikembangkan oleh kelompok radikal terorisme bahwa negara ataupun aparat untuk memusuhi Islam. (Kami) tidak memusuhi (Islam). Radikal terorisme mengatasnamakan agama adalah musuh agama dan musuh negara," tegasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon