Kampanye Terbuka Disebut Rentan Jadi Klaster Covid-19
Selasa, 10 November 2020 | 13:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berlangsung pada 26 September-5 Desember 2020. Para pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah diharapkan tidak menggelar kampanye terbuka. Hal ini mengingat masih adanya pandemi Covid-19. Kampanye terbuka rentan menjadi klaster Covid-19.
"Biasanya mindset kita, kampanye itu mengumpulkan massa, menghadirkan artis, dan pendukung berkumpul. Ini tentu bisa menjadi klaster Covid-19 di era pandemi ini," kata Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto dalam Serial Webinar Pilkada 2020 bertajuk "Kampanye di Masa Pandemi", Selasa (10/11/2020).
Acara tersebut digelar Berita Satu Media Holdings dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain Henri, hadir juga sebagai pembicara yakni Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, Pakar Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Abdul Gaffar Karim dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan.
"Kalau kita melihat kenapa pilkada serentak harus kita langsungkan di tengah pandemi? Sebenarnya ini bagian dari semacam new normal atau adaptasi terhadap kebiasaan baru. Pandemi memang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tetapi negara berkomitmen untuk kita tidak boleh diam, pasrah, dan tidak produktif," ujar Henri.
Henri menambahkan pandemi sepatutnya dihadapi dengan cara-cara kreatif dan berpegang pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Menurut Henri, pilkada merupakan salah satu bukti bahwa Indonesia berhasil menghadapi keadaan sulit. "Pilkada ini bukti bahwa kita bisa hadapi keadaan sulit, tetapi tetap agenda demokrasi berjalan sebagaimana yang ditetapkan undang-undang," ujar Henri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




