Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Beredarnya Video Syur Mirip Gisel
Selasa, 8 Desember 2020 | 12:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com-Kejaksaan Tinggi DKI, mengembalikan berkas dua tersangka PP dan MN terkait kasus beredarnya video syur yang disebut mirip artis penyanyi Gisella Anastasia, untuk dilengkapi penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, Kejati DKI sebelumnya telah menerima berkas perkara tersangka PP dan MN (tahap satu) itu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tanggal 3 Desember 2020 lalu.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana dimaksud Pasal 138 KUHAP. Kemudian, tanggal 7 Desember 2020, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa peneliti," ujar Nirwan, Selasa (8/12/2020).
Dikatakan Nirwan, Kejati DKI telah menyiapkan dua jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan tersangka PP dan MN, dengan menerbitkan surat P-16 No: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020, tanggal 26 November 2020.
"Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020, dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Nirwan menyampaikan, perkara ini diawali dengan tersebarnya video asusila diduga salah satu publik figur melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan yang selanjutnya membuat laporan polisi.
"Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 29 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 miliar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio, membuat laporan terkait beredarnya video syur mirip Gisel, di media sosial. Aduannya tercatat dalam nomor laporan polisi, LP/6608/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 07 November 2020. Dia melaporkan ada lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur itu.
Selain Febriyanto, pengacara Pitra Romadoni Nasution juga membuat aduan kasus beredarnya video mirip Gisel dengan nomor laporan polisi TBL/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 8 November 2020.
Setelah melalukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MN dan PP sebagai tersangka. Mereka menyebarkan video itu secara masif untuk meningkatkan followers atau pengikut akun media sosialnya.
Tersangka PP ditangkap di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MN ditangkap di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (12/11/2020). Keduanya, sudah dilakukan penahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




