Djoko Tjandra Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Red Notice

Selasa, 15 Desember 2020 | 08:40 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra, usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 11 Desember 2020.
Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra, usai membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 11 Desember 2020. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra mengaku sempat terkejut saat dimintai uang sebesar Rp 25 miliar oleh rekannya, pengusaha Tommy Sumardi untuk mengurus penghapusan red notice di NCB-Interpol Polri.

Djoko yang saat itu sulit masuk ke Indonesia lantaran menjadi buronan cessie Bank Bali mengaku angka yang disodorkan Tommy terlalu mahal.

Hal ini diungkapkan Djoko Tjandra saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Polri dengan terdakwa mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12/2020).

"Ini ongkos pertama kali Rp 25 miliar. 'Aduh, Tom, banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget'," kata Djoko Tjandra dalam kesaksiannya di persidangan.

Negosiasi pun kemudian terjadi. Djoko Tjandra dan Tommy pada akhirnya bersepakat dengan nilai Rp 10 miliar untuk mengurus penghapusan namanya dari daftar red notice.

"Saya tawar Rp 5 miliar. Kemudian akhirnya beliau turun Rp15 miliar. Entah apa kita bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 miliar," kata Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra mengakui upaya penghapusan red notice itu dalam rangka mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan PK MA yang memvonisnya 2 tahun pidana dalam perkara korupsi cassie Bank Bali. Untuk mengajukan PK, Djoko harus mendaftarkan langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, Djoko tak dapat masuk lantaran namanya masih tercantum dalam daftar buron.

"Saya enggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya. Dapat informasi dari, saya tidak ingat. Tetapi kira-kira itu, saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Saya posisi ada di Malaysia, TS (Tommy Sumardi) di Jakarta. Komunikasi lewat telepon," kata Djoko.

Djoko menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya. Angka Rp 10 miliar yang disepakati disebut Djoko sebagai uang konsultan Tommy Sumardi. Djoko mengklaim tidak mengetahui dipergunakan untuk apa saja uang itu oleh Tommy di Indonesia. Belakangan, uang itu diduga dipergunakan Tommy untuk menyuap Prasetijo dan Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri agar menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar red notice.

"Itu hak dia sebagai konsultan. Itu untuk beliau sendiri. Memang kesepakatannya begitu. Sama sekali kesepakatannya hanya itu. Tidak lebih," kata Djoko Tjandra.

Transaksi uang itu dilakukan Djoko melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020. Uang yang diserahkan senilai USD 100.000. Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.

"Kedua pada 28 April 2020 sebesar SGD 200.000. Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia. Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi. Sumber uang itu kita beli di money changer. Sisca menerima uang dari money changer," kata Djoko.

Ketiga, lanjut DDjoko, pada 29 April 2020 sebesar USD 100.000. Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima. Penyerahan selanjutnya pada 4 Mei 2020 USD 150.000 di lokasi yang sama, yakni di Resto Meradelima. Kelima, pada 12 Mei 2020 USD 100.000 di kawasan Tanah Abang. Uang diantar office boy kepada Tommy.

"22 Mei 2020 diserahkan di rumah TS, USD 50.000. Prosesnya sama (melalui office boy)," kata Djoko.

Dalam proses penghapusan namanya di daftar red notice tersebut, Djoko melalui istrinya Anna Boentaran sempat mengajukan surat permohonan penghapusan red notice Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte pada 16 April 2020. Selain transaksi uang, selanjutnya Djoko mengaku tak mengetahui lagi upaya Tommy Sumardi mengurus red notice namanya. Yang pasti, kata Djoko pada 11 Mei 2020, namanya sudah tidak tercantum dalam red notice.

"Intinya bahwa DPO sudah diangkat," katanya.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi Pengawasan PPNS Bareskrim Polri bersama-sama Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri telah menerima suap dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. Prasetijo menerima USD 150.000, sementara Napoleon menerima SGD 200.000 dan USD 270.000. Suap itu diberikan agar Prasetijo dan Napoleon mengurus penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Polri.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon