Hakim Kabulkan Permohonan JC Perantara Suap Djoko Tjandra dan 2 Jenderal Polisi
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan pengusaha Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi merupakan terdakwa perantara suap dari terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Dikabulkannya permohonan JC Tommy disampaikan Majelis Hakim saat membacakan putusan Tommy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/12/2020).
"Setelah melihat alasan baik oleh tim penasihat hukum, maupun penuntut umum, dapat diterima sehingga majelis menyetujui permohonan terdakwa untuk menjadi JC," kata hakim Saefuddin Zuhri.
Hakim mengabulkan Tommy Sumardi sebagai saksi pelaku yang bekerja dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Hakim menilai Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Kemudian, Tommy dinilai telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Hakim Saefuddin Zuhri membeberkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 1 dan 2 saksi pelaku adalah yang bekerja sama dengan aparatur penegak hukum.
"Pasal 10 ayat 1 saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dan penghargaan atas kesaksian. Ayat 3 berupa keringanan pidana, remisi," katanya.
Tak hanya itu, pemberian status JC juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Selanjutnya, surat Ketua MA 10 Agustus Tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana dan pelaku tindak pidana tertentu.
"JC yang ditetapkan dapat diringankan tuntutan pidana sampai minimum ancaman pidana pokok. Syarat yang bersangkutan merupakan pelaku kejahatan tipikor, bekerja sama, memberikan keterangan dengan bukti yang signifikan," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap pengusaha Tommy Sumardi. Majelis Hakim menyatakan Tommy Sumardi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menjadi perantara suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kabiro Kordinasi dan Pengawasan PPNS Polri.
Suap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD 200.000 dan USD 370.000 serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar USD 100.000 tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy untuk pengurusan penghapusan nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Hukuman ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tommy dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam menjatuhkan hukuman ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan Tommy tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Hal yang memberatkan lainnya, tindak pidana itu dilakukan Tommy bersama-sama Djoko Tjandra selaku terpidana korupsi serta Napoleon dan Prasetijo selaku aparat penegak hukum. Sementara untuk hal yang meringankan, hakim menilai Tommy telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan ditetapkan sebagai pelaku saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator (JC).
"Terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Hakim.
Atas putusan tersebut, Tommy menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada Tommy untuk memutuskan apakah menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




