Enam Tersangka Baru Tawuran Bulungan Wajib Lapor
Rabu, 10 Oktober 2012 | 14:18 WIB
Polisi menetapkan enam tersangka baru tawuran di Bulungan, Jakarta Selatan, antara SMAN 70 dan SMAN 6. Karena masih berstatus siswa, mereka hanya dikenakan wajib lapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan enam saksi menjadi tersangka baru. Inisialnya, MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HS alias Kepot (17), dan J (17). Jadi sekarang ada tujuh tersangka ditambah tersangka utama FR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Dikatakan Rikwanto, keenam tersangka itu tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Karena mempertimbangkan mereka masih di bawah umur dan masih sekolah, makanya hanya dikenakan wajib lapor. Mereka wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Namun, nanti kalau sudah P21 mereka juga akan dilimpahkan," tambahnya.
Rikwanto menuturkan, keenamnya berperan membawa barang dan senjata tajam pada saat peristiwa tawuran itu. Antara lain, gir, bambu, dan satu orang menyerahkan arit kepada tersangka FR yang digunakan membacok korban Alawy Yusianto Putra, 15.
"Mereka semua ada di lokasi. Jadi siapa berbuat apa. Yang berperan memberikan arit berinisial HS. Sedangkan lainnya berperan membawa gir, batu, bambu, dan lainnya," terangnya.
Menurut Rikwanto, keenamnya dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Keenamnya dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun ke atas," tukasnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan enam saksi menjadi tersangka baru. Inisialnya, MIM (17), RK (16), GAR (17), FA (16), HS alias Kepot (17), dan J (17). Jadi sekarang ada tujuh tersangka ditambah tersangka utama FR," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10).
Dikatakan Rikwanto, keenam tersangka itu tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Karena mempertimbangkan mereka masih di bawah umur dan masih sekolah, makanya hanya dikenakan wajib lapor. Mereka wajib lapor seminggu dua kali, hari Senin dan Kamis. Namun, nanti kalau sudah P21 mereka juga akan dilimpahkan," tambahnya.
Rikwanto menuturkan, keenamnya berperan membawa barang dan senjata tajam pada saat peristiwa tawuran itu. Antara lain, gir, bambu, dan satu orang menyerahkan arit kepada tersangka FR yang digunakan membacok korban Alawy Yusianto Putra, 15.
"Mereka semua ada di lokasi. Jadi siapa berbuat apa. Yang berperan memberikan arit berinisial HS. Sedangkan lainnya berperan membawa gir, batu, bambu, dan lainnya," terangnya.
Menurut Rikwanto, keenamnya dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
"Keenamnya dikenakan Pasal 170 dengan ancaman 5 tahun ke atas," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




