Santunan Kematian Warga Solo Terancam Dihapus
Minggu, 14 Oktober 2012 | 10:26 WIB
Hal ini mengingat Pemkot Surakarta telah memiliki program bantuan kematian berjudul "Pembebasan Retribusi Pemakaman bagi Warga Miskin"
Bantuan kematian kepada warga tidak mampu terancam dihapus dari program Pemerintah Kota Surakarta dengan alasan realisasinya dikhawatirkan menyimpang karena sulit dipertanggungjawabkan.
"Pemkot terbentur banyak hal saat akan menyelenggarakan bantuan kematian. Selain untuk menjustifikasi sulit, jenis bantuan itu akan tumpang-tindih dengan pembebasan retribusi pemakaman yang esensinya sama, yakni membantu masyarakat miskin menyelenggarakan tata cara kematian anggota keluarganya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Suharto, di Solo, hari ini.
Program tersebut, kata dia, tahun ini tersendat karena bertentangan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber APBD.
Supaya bantuan itu tetap tersalurkan, kata dia, mekanisme penganggaran dipasang APBD Perubahan 2012 pada belanja langsung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.
Dengan demikian, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis mampu merealisasikan bantuan itu melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, katanya.
Untuk melaksanakan kegiatan serupa pada tahun depan, menurut dia, urgensi kegiatan itu kurang kuat. Hal ini mengingat Pemkot Surakarta telah memiliki program bantuan kematian berjudul "Pembebasan Retribusi Pemakaman bagi Warga Miskin". "Dua kegiatan ini memiliki esensi sama," katanya menegaskan.
"Sudah ada free retribusi bagi warga miskin untuk memakamkan anggota keluarganya. Kalau bantuan kematian Rp500 ribu direalisasikan, saya khawatir terjadi duplikasi. Dua-duanya beresensi sama, yakni membantu warga miskin menyelenggarakan tata cara penguburan," katanya menandaskan.
Kepala Dinsosnakertrans Pemkot Surakarta, Singgih Yudoko, mengatakan bahwa pemkot pada tahun depan memilih mekanisme hibah ihwal permohonan bantuan kematian.
Inventarisasi permohonan dilakukan usai pengesahan APBD Perubahan 2012 hingga menjelang APBD Perubahan 2013, sedangkan pengucuran bantuan itu berdasarkan permohonan sejak awal tahun telah direalisasikan melalui APBD Perubahan 2012. Adapun pengucuran bantuan kematian per pemohon Rp500 ribu, katanya menjelaskan.
"Ya, kalau dahulu direncanakan untuk bantuan 1.000 kematian. Namun, mendatang sesuai dengan pengajuan saja. Karena kalau tetap dipasang untuk 1.000 kematian, terlalu jauh. Bentuknya nanti hibah, bukan di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran). Pendataan yang kami lakukan setelah APBD Perubahan ini sudah ada sekitar 200 pemohon," katanya.
Dia mengingatkan pemohon bantuan agar melengkapi persyaratan, yakni melampirkan bukti status warga miskin di Kota Solo, antara lain, kepersertaan Pemeliharaan Kematian Masyarakat Surakarta (PKMS), dan pengantar dari pemerintah kelurahan.
Bantuan kematian kepada warga tidak mampu terancam dihapus dari program Pemerintah Kota Surakarta dengan alasan realisasinya dikhawatirkan menyimpang karena sulit dipertanggungjawabkan.
"Pemkot terbentur banyak hal saat akan menyelenggarakan bantuan kematian. Selain untuk menjustifikasi sulit, jenis bantuan itu akan tumpang-tindih dengan pembebasan retribusi pemakaman yang esensinya sama, yakni membantu masyarakat miskin menyelenggarakan tata cara kematian anggota keluarganya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Suharto, di Solo, hari ini.
Program tersebut, kata dia, tahun ini tersendat karena bertentangan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Bersumber APBD.
Supaya bantuan itu tetap tersalurkan, kata dia, mekanisme penganggaran dipasang APBD Perubahan 2012 pada belanja langsung Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) setempat.
Dengan demikian, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis mampu merealisasikan bantuan itu melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah, katanya.
Untuk melaksanakan kegiatan serupa pada tahun depan, menurut dia, urgensi kegiatan itu kurang kuat. Hal ini mengingat Pemkot Surakarta telah memiliki program bantuan kematian berjudul "Pembebasan Retribusi Pemakaman bagi Warga Miskin". "Dua kegiatan ini memiliki esensi sama," katanya menegaskan.
"Sudah ada free retribusi bagi warga miskin untuk memakamkan anggota keluarganya. Kalau bantuan kematian Rp500 ribu direalisasikan, saya khawatir terjadi duplikasi. Dua-duanya beresensi sama, yakni membantu warga miskin menyelenggarakan tata cara penguburan," katanya menandaskan.
Kepala Dinsosnakertrans Pemkot Surakarta, Singgih Yudoko, mengatakan bahwa pemkot pada tahun depan memilih mekanisme hibah ihwal permohonan bantuan kematian.
Inventarisasi permohonan dilakukan usai pengesahan APBD Perubahan 2012 hingga menjelang APBD Perubahan 2013, sedangkan pengucuran bantuan itu berdasarkan permohonan sejak awal tahun telah direalisasikan melalui APBD Perubahan 2012. Adapun pengucuran bantuan kematian per pemohon Rp500 ribu, katanya menjelaskan.
"Ya, kalau dahulu direncanakan untuk bantuan 1.000 kematian. Namun, mendatang sesuai dengan pengajuan saja. Karena kalau tetap dipasang untuk 1.000 kematian, terlalu jauh. Bentuknya nanti hibah, bukan di RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran). Pendataan yang kami lakukan setelah APBD Perubahan ini sudah ada sekitar 200 pemohon," katanya.
Dia mengingatkan pemohon bantuan agar melengkapi persyaratan, yakni melampirkan bukti status warga miskin di Kota Solo, antara lain, kepersertaan Pemeliharaan Kematian Masyarakat Surakarta (PKMS), dan pengantar dari pemerintah kelurahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




