Transparansi, Kunci Harmonisasi Tuntutan Buruh dan Pengusaha

Rabu, 24 Oktober 2012 | 20:51 WIB
RC
FH
Penulis: Ronna Nirmala/ Wisnu Cipto | Editor: FER
Ratusan  buruh saat  berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Ratusan buruh saat berunjuk rasa di depan Gedung Balai Kota, Jakarta. FOTO: Safir Makki/ JAKARTA GLOBE
Upah yang ideal itu adalah upah yang dapat memenuhi dua kebutuhan dasar utama untuk membayar kredit tempat tinggal dan transportasi.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dinilai masih jauh dari angka ideal untuk hidup di Jakarta, mengingat harga pasar di ibukota tergolong lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain di nusantara.

Siti Hayati, pengamat tenaga kerja dari Universitas Indonesia mengatakan upah minimum tersebut terkadang tidak bisa mencukupi apabila harus ditambahkan dengan biaya seperti membayar kredit tempat tinggal dan juga kebutuhan keluarga.

“Paling tidak upah minimum tersebut juga dihitung termasuk dengan kebutuhan keluarga pekerja seperti anak dan istri/suami, atau paling tidak bagi yang masih lajang dapat mampu memenuhi kebutuhan untuk sehari-hari,” kata Siti, saat dihubungi Beritasatu.com, Rabu (24/10) malam.

Menurut Siti, upah yang ideal itu adalah upah yang dapat memenuhi dua kebutuhan dasar utama untuk membayar kredit tempat tinggal dan juga transportasi bisa terpenuhi.

Siti menilai maraknya aksi unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UPM adalah disebabkan oleh pemerintah yang tidak melakukan penyesuaian atas upah buruh yang diukur dari lama bekerjanya.

“Kadang-kadang yang menjadi masalah adalah pemerintah menentukan minimal, padahal itu kan buat mereka yang baru. Nah biasanya yang turun ke jalan itu adalah mereka yang sudah lama yang menuntut mengapa tidak ada kenaikan yang disesuaikan,” paparnya.

Lebih lanjut, untuk menangani permasalahan upah buruh ini, Siti juga mengatakan bahwa awal dari perbaikan permasalahan bisa dimulai dari pada saat menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Transparansi, tegasnya, adalah kunci di mana semua pihak yang terkait dapat mendiskusikan dan mencari jalan keluar dari permasalahan ini.

“Sebetulnya dengan adanya three parties yang terdiri dari pemerintah, pekerja dan pengusaha, diharapkan masing-masing dapat memberikan aspirasi saat rapat penentuan. Dan nantinya ketiganya dapat menginformasikan hasil rapat tersebut kepada kelompoknya masing-masing,” ungkapnya.

Ditegaskan Siti, komunikasi yang dibangun dengan baik, pada dasarnya menjadi hal yang paling utama dalam penyelesaian kasus ini.

“Buruh juga harus mengerti bahwa kenaikan UMP ini juga harus melihat dari kemampuan perusahaan. Buruh minta naik terus tapi perusahaan sebenarnya memiliki keuntungan yang terbatas kan sulit juga,” tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon