Audit BPK: Hambalang Rugikan Negara Sedikitnya Rp243,66 M

Rabu, 31 Oktober 2012 | 14:44 WIB
EC
B
Penulis: Ezra Sihite/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. (FOTO:JG Photo/Vento Saudale)
Proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. (FOTO:JG Photo/Vento Saudale)
BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan terhadap aturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyampaikan adanya indikasi penyimpangan dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Indikasi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan sekurang-kurangnya bernilai Rp243,66 miliar.

"BPK menyimpulkan adanya indikasi penyimpangan terhadap aturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Ketua BPK Hadi Purnomo, saat bertemu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Menurut Hadi, indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan meliputi SK hak pakai, izin lokasi dan site plan, IMB, revisi RKA-KL tahun anggaran 2010, permohonan kontrak tahun jamak, izin kontrak tahun jamak, pendapat teknis, persetujuan RKA-KL tahun anggaran 2011, serta proses pembangunan proyek mulai dari pelelangan, pencairan anggaran tahun 2010 dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Sementara nilai kerugian negara sebesar Rp243,66 miliar merupakan kerugian negara yang dihitung hingga Oktober 2012. Rinciannya yaitu selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,930 miliar, kelebihan pembayaran atau pemahalan harga pelaksanaan konstruksi hingga Rp126,734 miliar yang terdiri dari mekanikal elektrikal sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.

"Indikasi kerugian negara ini diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaaan sebenarnya," ungkap Hadi.

Hasil pemeriksaan BPK ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama, sesuai dengan kecukupan bukti yang diperoleh BPK sampai Oktober tahun ini. Pemeriksaan dilakukan dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), serta dilakukan mulai tanggal 27 Februari 2012 atas permintaan audit yang dilayangkan DPR pada 16 Desember tahun lalu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon