Sofyan Usman sidang perdana kasus Otorita Batam
Kamis, 22 September 2011 | 15:25 WIBPolitisi PPP tersebut didakwa menerima cek pelawat sebesar Rp 1 miliar.
Sofyan Usman, politisi Partai Persatuan Pembangunan [PPP] sekaligus terpidana kasus cek perjalanan, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Jakarta.
Sofyan didakwa telah menerima hadiah dalam bentuk cek perjalanan Bank Mandiri senilai Rp 850 juta dan uang tunai senilai Rp 150 juta atas persetujuan percepatan anggaran APBN Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.
Uang itu, diterima dari Mohammad Iqbal, Kepala Bagian Anggaran dan Oemar Lubis staf ahli Ketua Otorita Batam, berdasarkan perintah Ismeth Abdullah, Ketua Otorita Batam melalui Mochamad Prijanto, Deputi Adren Otorita Batam.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat [1] huruf b dan pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Dwi Aries Sudarto.
Atas perbuatannya itu, Sofyan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Dwi Aries mengatakan pejabat Otorita Batam mengajukan agar usulan anggaran untuk wilayahnya pada tahun 2004 sebesar Rp 10 miliar disetujui oleh DPR.
Selanjutnya, untuk tahun 2005, usulan anggaran sebesar Rp 85 miliar untuk Otorita Batam juga diminta disetujui.
Sofyan, yang ketika itu menjabat sebagai anggota panitia anggaran DPR berperan serta dalam menyetujui anggaran untuk Otorita Batam tersebut.
Sofyan dinilai telah memenuhi permintaan pengembangan Daerah Industri Otorita Batam untuk menyetujui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera Perubahan [APBN-P] tahun 2004 dan APBN 2005 serta membocorkan hasil panitia anggaran yang sifatnya rahasia.
Atas bantuannya meloloskan anggaran Otorita Batam tersebut, Sofyan mendapatkan uang senilai Rp 1 miliar, berupa cek Bank Mandiri Rp 850 juta dan uang tunai Rp 150 juta.
Akan tetapi, menurut Dwi Aries, Sofyan mencoba menutupi penerimaan uang tersebut dengan cara mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan masjid di Komplek DPR Cakung, Jakarta Timur.
Sofyan Usman sebelumnya pernah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakata dalam perkara suap pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Sofyan divonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




