Diego Michiels Dkk Terancam 9 Tahun Bui

Sabtu, 10 November 2012 | 19:06 WIB
BD
B
Penulis: Bayu Marhaenjati/ Yudo Dahono | Editor: B1
Diego Michiels.
Diego Michiels. (JG Photo/Afriadi Hikmal)
Pemain tim nasional Diego Michels, terancam hukuman 9 tahun penjara setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna di Cafe Domain, Senayan City, Jakarta Selatan.

"Pada kasus dugaan penganiayaan itu kami tetapkan lima tersangka, dan atas perbuatannya dapat dipersangkakan sesuai bunyi Pasal 170 ayat 2 dan 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolsek Tanah Abang, AKBP Suyudi, kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang, Sabtu, (10/11).

Menurut Suyudi, akar permasalahan kasus penganiayaan ini berawal dari senggol-menyenggol. Pihaknya pun bakal mengedepankan penyidikan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Awalnya, karena terjadi senggol-menyenggol, dipikir itu (korban) orang yang menyenggolnya (Diego). Lalu dikejar ke basement dan dipukuli. Kami akan mengedepankan penyelidikan untuk menyelesaikan kasus ini," bebernya.

Saat ditanya soal siapa yang awalnya melakukan pemukulan di area parkir B2 Gedung Senayan City itu, Suyudi menyampaikan aksi tersebut dilakukan secara beramai-ramai.

"Pemukulannya dilakukan beramai-ramai. Antara korban dengan kelompok DM tak saling kenal," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, pemain naturalisasi Timnas Diego Michels, resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tanah Abang, dengan nomor laporan 345/K/XI/2012/Sektro Tanah Abang.

Diduga, ia dan teman-temannya telah melakukan penganiayaan terhadap Mef Paripurna, di Domain Club, Senayan City, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/11) dini hari lalu.

Peristiwa dugaan pemukulan terjadi ketika Mef yang merupakan mahasiswa, datang ke tempat kejadian bersama teman-temannya. Saat itu, korban mengaku melihat kelompok DM ribut dengan sekelompok orang di dalam.

Karena tak nyaman, (dan) situasi tak kondusif, korban pun mengaku keluar menuju ke area basement. Namun ternyata, kelompok DM meneriakinya. Kelompok DM ikut keluar, dan di sana korban dipukuli ramai-ramai, hingga mengalami luka-luka.

Inisial resmi nama lima tersangka yang telah ditetapkan oleh Polsek Tanah Abang dalam kasus ini, masing-masing adalah: DRM (22), ST (23), MPL (29), BP (27), dan MLW.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon