Polisi Ciduk Dua Jambret Spesialis Penumpang Bajaj
Selasa, 11 Desember 2012 | 17:47 WIB
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa harus melumpuhkan kakinya.
Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan membekuk dua pelaku kawanan penjambret spesialis penumpang angkutan Bajaj, atas nama MK (37) dan SM (35). Salah satu pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena coba melarikan diri saat penangkapan.
Para pelaku diketahui terakhir melancarkan aksinya, Selasa (4/12) pekan lalu. Korbannya, merupakan seorang dokter di Polres Jakarta Selatan, berinisial dr. FS (40).
"Ketika melintas di traffic light Gandaria City menuju rumahnya, tiba-tiba saja Bajaj yang ditumpanginya dipepet kedua pelaku dengan sepeda motor. Seorang pelaku langsung menarik paksa tasnya. Korban mempertahankan tas miliknya, namun berhasil diambil pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Dikatakan Hermawan, akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 18 juta, telepon genggam merk Blackberry dan telepon genggam CDMA merk Nokia.
"Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan," tambahnya.
Setelah beberapa hari dilakukan penelusuran dan penyidikan, kata Hermawan, akhirnya identitas kedua pelaku terungkap. Kemudian, dilakukan penangkapan di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Hermawan mengungkapkan, pada saat penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. Melihat pelaku melawan petugas mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tidak digubris pelaku. Petugas pun terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kiri salah satu pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa harus melumpuhkan kakinya," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku beraksi sebanyak lima kali sepanjang bulan November 2012. Dari lima kali beraksi, tiga kali berhasil dan dua kali gagal. "Sasaran daerahnya di sekitar Pondok Indah, Gandaria City dan pasar burung Barito," tandas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sepeda motor Suzuki warna hitam B 3539 TNT, satu buah telepon seluler dan uang tunai Rp7 juta. Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.
Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan membekuk dua pelaku kawanan penjambret spesialis penumpang angkutan Bajaj, atas nama MK (37) dan SM (35). Salah satu pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena coba melarikan diri saat penangkapan.
Para pelaku diketahui terakhir melancarkan aksinya, Selasa (4/12) pekan lalu. Korbannya, merupakan seorang dokter di Polres Jakarta Selatan, berinisial dr. FS (40).
"Ketika melintas di traffic light Gandaria City menuju rumahnya, tiba-tiba saja Bajaj yang ditumpanginya dipepet kedua pelaku dengan sepeda motor. Seorang pelaku langsung menarik paksa tasnya. Korban mempertahankan tas miliknya, namun berhasil diambil pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Dikatakan Hermawan, akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian uang sejumlah Rp 18 juta, telepon genggam merk Blackberry dan telepon genggam CDMA merk Nokia.
"Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan," tambahnya.
Setelah beberapa hari dilakukan penelusuran dan penyidikan, kata Hermawan, akhirnya identitas kedua pelaku terungkap. Kemudian, dilakukan penangkapan di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Hermawan mengungkapkan, pada saat penangkapan, keduanya mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri. Melihat pelaku melawan petugas mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tidak digubris pelaku. Petugas pun terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kiri salah satu pelaku.
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa harus melumpuhkan kakinya," terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku beraksi sebanyak lima kali sepanjang bulan November 2012. Dari lima kali beraksi, tiga kali berhasil dan dua kali gagal. "Sasaran daerahnya di sekitar Pondok Indah, Gandaria City dan pasar burung Barito," tandas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah sepeda motor Suzuki warna hitam B 3539 TNT, satu buah telepon seluler dan uang tunai Rp7 juta. Kini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun bui.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




