Polisi Ciduk Dua Jambret Spesialis Penumpang Bajaj

Selasa, 11 Desember 2012 | 17:47 WIB
BH
FH
Ilustrasi perampokan.
Ilustrasi perampokan. (Thevestavian)
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa harus melumpuhkan kakinya.

Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan membekuk dua pelaku kawanan  penjambret spesialis penumpang angkutan Bajaj, atas nama MK (37) dan SM  (35). Salah satu pelaku dilumpuhkan kakinya dengan timah panas,  karena coba melarikan diri saat penangkapan.
 
Para pelaku diketahui terakhir melancarkan aksinya, Selasa (4/12) pekan  lalu. Korbannya, merupakan seorang dokter di Polres Jakarta Selatan,  berinisial dr. FS (40).
 
"Ketika melintas di traffic light Gandaria City menuju rumahnya,  tiba-tiba saja Bajaj yang ditumpanginya dipepet kedua pelaku dengan  sepeda motor. Seorang pelaku langsung menarik paksa  tasnya. Korban mempertahankan tas miliknya, namun  berhasil diambil pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan,  AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
 
Dikatakan Hermawan, akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian uang  sejumlah Rp 18 juta, telepon genggam merk Blackberry dan telepon genggam  CDMA merk Nokia.
 
"Setelah kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Mapolres Jakarta Selatan," tambahnya.
 
Setelah beberapa hari dilakukan penelusuran dan penyidikan, kata  Hermawan, akhirnya identitas kedua pelaku terungkap. Kemudian, dilakukan  penangkapan di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.
 
Hermawan mengungkapkan, pada saat penangkapan, keduanya mencoba melawan  petugas dan hendak melarikan diri. Melihat pelaku melawan petugas  mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tidak digubris pelaku. Petugas  pun terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki kiri salah satu pelaku.
 
"Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan petugas terpaksa harus melumpuhkan kakinya," terangnya.
 
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku beraksi sebanyak lima kali  sepanjang bulan November 2012. Dari lima kali beraksi, tiga kali  berhasil dan dua kali gagal. "Sasaran daerahnya di sekitar Pondok Indah,  Gandaria City dan pasar burung Barito," tandas.
 
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti  berupa sebuah sepeda motor Suzuki warna hitam B 3539 TNT, satu buah  telepon seluler dan uang tunai Rp7 juta. Kini kedua pelaku sudah  mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, pelaku  dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9  tahun bui.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon