Nikita Mirzani Hirup Udara Bebas
Selasa, 11 Desember 2012 | 19:40 WIB
"Dua bulan bukan waktu yang sebentar."
Nikita Mirzani tampaknya tidak dapat berkata banyak perihal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Aku senang karena masih ada yang mau peduli. Akhirnya aku bisa menghirup udara bebas," ujar Nikita sambil mengumbar senyum saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Nikita pantas bahagia, sebab selama dua bulan ia mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penganiayaan.
"Dua bulan bukan waktu yang sebentar," tuturnya.
Minola Sebayang yang mendampingi Nikita mengungkapkan, setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah P21 tahap 2.
"Jadi kami langsung mengajukan permohonan penangguhan karena Kejaksaan juga memiliki kewenangan sendiri," tuturnya.
"Kami juga merasa bersyukur permohonan langsung ditanggapi dan dipelajari dengan pertimbangan single parent, tidak mengganggu barang bukti dan beberapa lainnya. Jadi kesimpulannya, Nikita tidak harus ditahan dalam proses perkaranya," beber Minola panjang lebar.
Meski menghirup udara bebas, namun Nikita tetap harus menjalani proses wajib lapor kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaminan.
"Kalau untuk ke luar negeri, harus koordinasi dengan kejaksaan," ujar Minola.
Nikita Mirzani tampaknya tidak dapat berkata banyak perihal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanannya hari ini oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Aku senang karena masih ada yang mau peduli. Akhirnya aku bisa menghirup udara bebas," ujar Nikita sambil mengumbar senyum saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Nikita pantas bahagia, sebab selama dua bulan ia mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya akibat kasus penganiayaan.
"Dua bulan bukan waktu yang sebentar," tuturnya.
Minola Sebayang yang mendampingi Nikita mengungkapkan, setelah berkas perkara dan tersangka dilimpahkan ke kejaksaan karena sudah P21 tahap 2.
"Jadi kami langsung mengajukan permohonan penangguhan karena Kejaksaan juga memiliki kewenangan sendiri," tuturnya.
"Kami juga merasa bersyukur permohonan langsung ditanggapi dan dipelajari dengan pertimbangan single parent, tidak mengganggu barang bukti dan beberapa lainnya. Jadi kesimpulannya, Nikita tidak harus ditahan dalam proses perkaranya," beber Minola panjang lebar.
Meski menghirup udara bebas, namun Nikita tetap harus menjalani proses wajib lapor kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai jaminan.
"Kalau untuk ke luar negeri, harus koordinasi dengan kejaksaan," ujar Minola.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




