Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Dilaporkan ke Polda Sumsel
Palembang, Beritasatu.com - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra berinisial ESP dilaporkan ke Polda Sumsel. ESP dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan Rp 1 miliar terhadap dua orang pengusaha asal kota Palembang.
Modus dugaan penipuan yang menyeret ESP itu dengan cara iming-imingi proyek fiktif dengan meminta uang Rp 1 miliar.
Dugaan penipuan tersebut di laporkan ke SPKT Polda Sumsel pada Juli 2022. Dari laporan penipuan tersebut, seorang bernama Aziz Muslim (48) sudah ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumsel.
“Untuk membicarakan proyek PDAM ini kami kebogor dikenalkan ESP ke Azis dan Nugroho, lalu menyuruh kami transfer uang Rp 800 Juta kepada Azis yang ditangkap sekarang. ESP menyebut Aziz orang kepercayaannya sedangkan untuk menanyakan proyek disuruh tanya ke Nugroho,” ungkap korban penipuan bernama Briliant Wijaya, Rabu (8/2/2023).
Dalam laporan nya korban menyebutkan Aziz berperan menerima uang transferan senilai Rp 800 juta atas perintah ESP saat korban berkunjung di kediaman nya di Bogor,Jawa Barat.
Sedangkan satu orang lagi yang masih DPO bernama Agil menerima uang transferan korban senilai Rp 200 juta atas perintah ESP di kediamanya di Palembang. Briliant Wijaya mengatakan insiden penipuan tersebut terjadi saat dirinya bersama rekan bisnis bernama Fudysun bertemu dengan ESP di Palembang pada 2022.
Saat itu ESP mengiming-imingi proyek jaringan pipa PDAM di Kota Prabumulih, Sumsel kepada kedua orang tersebut.
“Saya dan temannya saya baru mengenal Agil setelah dikenalkan Pak ESP di rumahnya. Kami transfer uang 200 juta itu atas perintah Pak ESP yang kami kenal sebagai mantan wali kota Palembang dua periode dan sekarang menjabat anggota DPR RI,” tuturnya.
Namun, setahun setelah uang Rp 1 miliar itu ditransfer, proyek yang dijanjikan ESP ternyata fiktif. ESP juga idak menjelaskan apa pun terkait uang yang telah dikirimkan kedua pengusaha tersebut.
Pelapor berharap ESP segera dipanggil dan mengembalikan uang yang telah diberikan melalui transfer ke Aziz maupun Agil atas perintah ESP. Korban meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Sementara, Iswadi Idris, Kuasa Hukum Tersangka belum bisa memberikan keterangan, dirinya meminta terkait hal ini ditanyakan kepada pihak Penyidik Dan Pelapor.
“Artinya apa yang di tuduhkan oleh pelapor silakan tanya ke pelapor, karena itu materi penyidikan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Terkait kasus yang menyeret anggota DPR tersebut Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menyebut dirinya belum bisa memberikan komentar Terkait hal itu lantaran masih menjalani perawatan dan rencana nya akan menyampaikan ke awak media besok.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Baleg DPR Sebut 13 UU Bakal Terdampak oleh RUU Kesehatan
Pendapatan Telkom Rp 147,31 Triliun, LabaRp 25,86 Triliun
Masuk Bulan Ramadan, Omzet Pengrajin Layangan Justru Menurun

D3 Labs Dukung Pemberdayaan Sistem Keuangan Blockchain
17 menit yang laluMenkes Buka Partisipasi Publik dalam Perumusan RUU Kesehatan
20 menit yang laluSerial Child Molester Receives Parole
17 jam yang laluB-FILES
Harga Cabai dan Ayam Potong di Kota Mataram Meroket


Sekilas mengenai Ganjar Mania Dibubarkan
Guntur Soekarno