ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

8 Paket Sabu Siap Edar dan Senjata Airsoft Gun Diamankan dari Rumah ASN Bandar Narkoba di Nias

Minggu, 4 Juni 2023 | 22:56 WIB
PS
MF
Penulis: Panji Satrio | Editor: DIN
Tersangka Eka Perasetiawan Daily, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bandar narkoba saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Nias, Minggu, 4 Juni 2023.
Tersangka Eka Perasetiawan Daily, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bandar narkoba saat diperiksa penyidik Satnarkoba Polres Nias, Minggu, 4 Juni 2023. (Beritasatu.com/Panji Satrio)

Nias Barat, Beritasatu.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara, menggerebek rumah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bandar narkoba di kawasan Desa Bawosalo'o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku narkoba beserta barang bukti berupa narkoba siap edar dan satu senjata airsoft gun.

Tiga pelaku narkoba yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial Eka Perasetiawan alias Rolan (37), yang merupakan ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas di Kabupaten Nias Barat, FN, dan AD, warga Desa Bawosalo'o, Kecamatan Sirombu.

Menurut Aipda Saat P Zebua, Kanit 2 Satres Narkoba Kepolisian Resort Nias, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat tentang rumah seorang ASN di kawasan Desa Bawosalo'o, Kecamatan Sirombu, yang sering digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan pesta narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas Satnarkoba membentuk tim dan melakukan penggerebekan di rumah tersebut pada Kamis (1/6/2023) dini hari.

ADVERTISEMENT

Saat penggerebekan, petugas langsung mengamankan tiga orang pelaku narkoba. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku dan juga melakukan penggeledahan di setiap sudut dan ruangan rumah. Hasilnya, berhasil ditemukan barang bukti narkoba berupa delapan paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, tiga buah timbangan elektrik, puluhan plastik klip sabu, tiga buah bong atau alat isap sabu, satu unit ponsel, dan satu pucuk senjata airsoft gun tanpa dokumen resmi kepemilikan.

Setelah dilakukan penangkapan, seluruh orang yang ditangkap beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat P Zebua juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Eka Perasetiawan Daily ini, ia mengaku sebagai bandar narkoba di Kabupaten Nias. Sementara itu, dua pelaku narkoba lainnya berperan sebagai pengguna narkoba dan hasil tes urinenya menunjukkan bahwa mereka adalah pengguna.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon