Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang
Rabu, 7 Juni 2023 | 07:31 WIB

Cianjur, Beritasatu.com - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang terjadi di wilayah Cianjur. Dua orang wanita yang menjadi bagian dari sindikat perdaganan orang diringkus Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari kuasa hukum seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Cianjur yang bekerja di Suriah yang menjadi korban TPPO.
Sebelumnya korban RA mengirimkan video meminta bantuan untuk pulang kembali ke Indonesia. Namun dalam video tersebut korban menuturkan majikannya meminta uang tebusan sebesar Rp 120 juta. Video RA tersebut viral di media sosial.
"Awalnya salah satu pekerja migran Indonesia yang berada di Suriah, yang kemudian mengirimkan video dan videonya viral di tanah air, yaitu PMI atas nama RA, kebetulan yang bersangkutan adalah warga Cianjur, ia memvideokan dirinya sendiri dan meminta kembali ke tanah air," ujarnya
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua wanita sebagai tersangka, yakni LH dan YL yang merupakan warga Cianjur. Kedua wanita tersebut bertugas untuk mencari calon PMI hingga mengurus keberangkatan.
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
3
Video: Jual Rumah Orang Tua Demi Judi Online
B-FILES


Perlukah Presiden/Kepala Negara Dihormati?
Guntur Soekarno
Urgensi Mitigasi Risiko Penyelenggara Pemilu 2024
Zaenal Abidin
Identitas Indonesia
Yanto Bashri