Polres Cianjur Ringkus 2 Wanita Sindikat Perdagangan Orang
Rabu, 7 Juni 2023 | 07:31 WIB
Sementara pelaku lainnya berinisial FH yang bertugas mencari majikan di Suriah hingga saat ini masuk dalam pencarian orang (DPO) karena berada di luar negeri.
"Untuk satu orang yang masih DPO saat ini berada di Suriah. Tersangka tersebut berinisial FH yang merupakan warga negara Indonesia. Namun kami masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi, apakah yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Karena FH ini sudah menetap di Suriah selama 5 tahun." Jelas Aszhari.
Aszhari menambahkan, kronologi kejadian tersebut berawal pada November 2022 lalu. Saat itu, korban RA meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH. Kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yakni tersangka YL. Dan tersangka YL ini menyampaikan bahwa pada saat itu tidak ada pengiriman PMI ke Saudi.
Tersangka YL kemudian menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah. FH menyampaikan ada majikan di Suriah yang membutuhkan PMI dengan gaji sebesar Rp 10 juta dan fee sebesar Rp 7 juta.
Dengan tawaran tersebut korban pun tergiur. Korban kemudian berangkat secara ilegal oleh para pelaku.
"Korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata, kemudian paspornya pun juga paspor kunjungan, dan tiket serta medical check up," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 81 UU nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




