Oknum Perangkat Desa Banyusari Terlibat Kasus Pungutan Liar dan Pelecehan Seksual
Minggu, 25 Juni 2023 | 23:14 WIB
Bandung, Beritasatu.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima kasus yang dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat. Kasus tersebut melibatkan seorang wanita warga Kabupaten Bandung yang menjadi korban pungutan liar dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pihak kepolisian Polresta Bandung akan memanggil dan memeriksa oknum perangkat Desa tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
Korban bernama Siti Rubaeah, yang mengalami dugaan pungutan liar dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Menurut Poppy Sitorus, Kuasa Hukum Korban, kliennya menjadi korban pungutan liar ketika hendak mengurus dokumen seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan KTP.
"Saat berada di kantor Desa Banyusari, korban bertemu dengan terlapor berinisial R, yang mengatakan bahwa untuk mempercepat proses pengurusan dokumen, korban harus membayar biaya sebesar satu juta rupiah," kata Poppy Sitorus, Kuasa Hukum korban.
Korban pada saat itu tidak memiliki uang sebesar yang diminta, kemudian diberikan opsi lain oleh oknum perangkat desa tersebut, yaitu melakukan hubungan intim dengan dirinya.
"Korban yang ingin segera menyelesaikan dokumen tersebut akhirnya menyetujui ajakan dari terlapor. Namun, bukannya menyelesaikan dokumen yang diminta oleh korban, terlapor malah melakukan ancaman melalui pesan singkat kepada korban, yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, pihaknya sedang menangani kasus yang dilimpahkan dari Polda Jabar.
"Setelah memanggil pihak korban, kami juga akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan," kata Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, Kasatreskrim Polresta Bandung.
Diketahui bahwa kasus dugaan pungutan liar dan pelecehan seksual ini terjadi di Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada bulan Mei 2023 yang lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




