Buntut Minta Rp 5 Juta ke Calon Panwascam, Ketua Bawaslu Surabaya Disidang
Sabtu, 7 Oktober 2023 | 05:37 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang Rp 5 juta kepada Aben Achdan yang saat itu mendaftar sebagai calon panitia pengawas pemilu (panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Uang itu dimaksudkan sebagai jaminan agar terpilih sebagai panwaslu kecamatan.
Sidang kode etik penyelenggara pemilu itu, digelar di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Jl Tenggilis Mejoyo, Surabaya, Jumat (06/10/2023). Dalam sidang ini, pihak teradu dan pengadu serta saksi dihadirkan bersamaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
Dalam sidang ini, pengadu yakni Aben Achdan menyebut bahwa dirinya sengaja melaporkan Agil Akbar ke DKPP karena telah menyetorkan uang Rp 5 juta dalam perekrutan sebagai anggota Panwascam Sukolilo, Surabaya.
Ia mengaku menyetorkan uang tersebut dengan dua kali tahap transfer ke salah satu saksi teradu yakni Appidzani Syahrulloh sebesar Rp 1 juta dan sisanya Rp 4 juta.
Sementata itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar sebagai pihak teradu, awalnya mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pengadu. Namun seiring berjalannya persidangan akhirnya ia mengakui pernah berkomunikasi baik langsung maupun tidak langsung bertatap muka.
Lebih lanjut Agil meyakini bahwa pengadu dalam pengaruh orang lain hingga membuat laporan tersebut.
"Sebenarnya saya ingin menggali lebih dalam, bahwa laporan ini ada yang menekan, saya tahu siapa orangnya sebenarnya dan saya tahu beliau (pengadu) ini korban. Bahkan saya yakin uang Rp 5 juta yang ditransfer ke saksi teradu itu bukan uang pengadu," ungkap Agil.
Ungkapan Agil itu pun langsung dibantah Aben. Ia menegaskan bahwa laporannya tersebut tidak ada tekanan dari pihak manapun atau benar-benar atas inisiatifnya sendiri. Sebab, ia menilai praktik pungutan liar (pungli) di Bawaslu Surabaya sangat menganggu demokrasi.
"Sangat saya sayangkan praktik seperti ini harus dilakukan oleh lembaga negara, terlebih-lebih oleh orang yang saya kenal sendiri," ujar Aben.
Sidang kode etik penyelenggara pemilu ini berlangsung sekitar tiga jam. Sementara keputusan terkait dugaan pelanggaran tersebut akan diputuskan dalam waktu dekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




